Berikut Ketentuan Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Sebelum Idul Fitri, Termasuk Nominalnya Menurut BAZNAS

- 5 Mei 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. Berikut ketentuan zakat fitrah yang harus dibayarkan menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Ilustrasi zakat fitrah. Berikut ketentuan zakat fitrah yang harus dibayarkan menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). /Baznas

PR INDRAMAYU – Salah satu zakat yang wajib diberikan pada bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Zakat ini paling telat diberikan sebelum dimulainya sholat Idul Fitri.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Baznas. dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar r.a, dimana zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan sebelum shalat Idul Fitri.

"Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Baca Juga: Prediksi AS Roma vs Man Utd di Liga Europa, Donny Van De Beek Berpeluang Jadi Starter

Berdasarkan hadis di atas, setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan, orang yang masih kecil maupun yang sudah dewasa, dimana artinya jika ada balita yang lahir sebelum sholat Idul Fitri, orang tuanya wajib untuk membayarkan zakat fitrah atasnya.

Tujuan dari zakat fitrah itu sendiri adalah mensucikan diri dan menyempurnakan ibadah kita selama di bulan Ramadhan.

Selain itu tujuan lainnya adalah membangun rasa kepedulian kepada fakir miskin sembari membagi kebahagian dengan mereka agar kiranya semua umat muslim pada saat Hari Raya Idul Fitri dapat merasakan suka cita dalam merayakan kemenangan.

Baca Juga: Cedera Hamstring, Mateo Kovacic Dipastikan Absen Lagi Ketika Chelsea Melawan Real Madrid di Liga Champions

Seluruh umat muslim yang bernyawa dan memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokoknya sehari-hari hingga saat Hari Raya Idul Fitri, wajib baginya memberikan zakat fitrah.

Adapun zakat fitrah yang wajib diberikan adalah berupa makanan pokok dengan takaran berat yakni sebesar 2,5 kg. Di Indonesia sendiri, beras adalah makanan pokok masyarakat sehari-harinya.

Sehingga berlaku ketentuan dimana zakat fitrah yang wajib dibayarkan adalah berupa beras dengan takaran yang diwajibkan besarannya seberat 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Unggah Foto Pamer Cincin Nikah Bersama Fero Walandouw, Cita Citata Banjir Komentar dari Netizen

Pendapat lainnya dari para ulama dapat membayarkan zakat fitrah dengan uang tunai yang setara dengan nilai bahan makanan pokok dengan takaran yang telah ditentukan.

Yakni pendapat dari ulama diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Dalam artian, nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang dapat disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi pada saat itu.

Baca Juga: Marvel Rilis Secara Resmi Judul Sekuel Film Black Panther dan Captain Marvel, Berikut Lengkapnya

Menurut SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000 per jiwa.

Zakat fitrah sendiri dapat diberikan langsung kepada orang yang berhak menerimanya, atau dapat juga diserahkan kepada pihak masjid untuk nantinya mereka salurkan kepada masyarakat yang berhak mendapatkannya.

Baznas sendiri sebagai lembaga zakat nasional juga menerima zakat fitrah untuk disalurkan dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah