PR INDRAMAYU – Di tengah peristiwa hujan seperti ini, banyak berita mengenai banjir yang melanda beberapa wilayah di Indonesia.
Sayangnya, di tengah banjir yang tak kunjung surut, orang-orang tetap harus melanjutkan aktivitasnya masing-masing.
Sehingga, mau tidak mau, orang-orang harus tetap menempuh perjalanan mereka di tengah banjir yang menggenang jalanan.
Baca Juga: Pembangunan PLTGU Sumatra Utara Dimulai, Edy Rahmayadi Optimistis Industri Semakin Menggeliat
Dilansir oleh PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara bahwa terdapat pasal yang mengatur mengenai asuransi kendaraan bermotor.
Sesuai isi pasal 3 ayat 4 yang mengatur tentang asuransi tidak bisa menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak layak jalan.
Baca Juga: Krisdayanti Bantah Isu Tak Pedulikan Anaknya yang Positif Covid-19, KD: Saya Langsung Tanyakan Aurel
Oleh karena itu, para pengemudi wajib berhati-hati jika tetap ingin menerobos jalanan banjir.