Dokter Richard Lee Terancam Dipenjara 8 Tahun, Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penangkapannya

- 12 Agustus 2021, 16:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus ungkap alasan penangkapan dr. Richard Lee yang sesungguhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus ungkap alasan penangkapan dr. Richard Lee yang sesungguhnya. /PMJNews

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Bandung Agustus 2021, Lengkap dengan Cara Daftarnya

Penangkapan dr. Richard Lee disebabkan oleh adanya ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun tersebut.

Terkait hal tersebut, dr. Richard Lee dikenakan di Pasal 30 UU ITE, Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 di KUHP, dan juga di Pasal 221 KUHP.

“Ancamannya di Pasal 30 adalah semua unsur masuk, 6 tahun, 7 tahun, dan yang ketiga adalah 8 tahun penjara,” ucap Yusri Yunus.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube HITZ INFOTAINMENT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah