Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Bandung Agustus 2021, Lengkap dengan Cara Daftarnya
Penangkapan dr. Richard Lee disebabkan oleh adanya ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun tersebut.
Terkait hal tersebut, dr. Richard Lee dikenakan di Pasal 30 UU ITE, Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 di KUHP, dan juga di Pasal 221 KUHP.
“Ancamannya di Pasal 30 adalah semua unsur masuk, 6 tahun, 7 tahun, dan yang ketiga adalah 8 tahun penjara,” ucap Yusri Yunus.***