Dokter Richard Lee Terancam Dipenjara 8 Tahun, Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penangkapannya

- 12 Agustus 2021, 16:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus ungkap alasan penangkapan dr. Richard Lee yang sesungguhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus ungkap alasan penangkapan dr. Richard Lee yang sesungguhnya. /PMJNews

Dan akun dr. Richard Lee dijadikan barang bukti pada saat itu.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada 9 Agustus lalu terdapat ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti dari pihak penyidik.

Baca Juga: Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2021 Dilaksanakan? Berikut Jadwal, Bacaan Niat serta Keutamaannya

“Terjadi ilegal akses dan juga pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan penyidikan oleh tim penyidik,” ucap Yusri Yunus.

“Berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan bahwa yang melakukan ilegal akses dan juga pencurian barang bukti yang ada di akun yang sekarang menjadi barang bukti penyidik ini dilakukan sendiri oleh saudara RL,” ucapnya lagi.

Yusri Yunus pun mengatakan penangkapan dr. Richard Lee lengkap dengan surat perintah.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Minta Tak Ceraikan Elsa, Nino Ajukan Syarat Ini pada Andin

Yusri Yunus tidak membenarkan adanya penangkapan paksa seperti yang beredar di media sosial.

“Kita lakukan sesuai dengan SOP,” kata Yusri Yunus.

Selain itu, Yusri Yunus pun menegaskan bahwa penangkapan dr. Richard Lee bukan tentang pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube HITZ INFOTAINMENT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah