Dokter Richard Lee Terancam Dipenjara 8 Tahun, Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penangkapannya

- 12 Agustus 2021, 16:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus ungkap alasan penangkapan dr. Richard Lee yang sesungguhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus ungkap alasan penangkapan dr. Richard Lee yang sesungguhnya. /PMJNews

 

PR INDRAMAYU – Beredar video penangkapan dr. Richard Lee di kediamannya pada 11 Agustus 2021 lalu.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari youtube Hitz Infotainment, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus ungkap alasan penangkapan dr. Richard Lee.

Yusri Yunus mengatakan bahwa terdapat pelaporan pada tanggal 9 Agustus 2021, dr. Richard Lee diduga lakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: 2PM Umukan Detail Acara Fan Meeting Onlie Beyond Live Dear Hottest, Perayaan Debut ke-13 Tahun

Sebelumnya, Yusri Yunus menjelaskan terkait pelaporan aktris Kartika Putri mengenai pencemaran nama baik.

“Bulan 12 lalu ada laporan seseorang berinisial K ke Polda Metro Jaya, melaporkan seseorang terlapornya adalah RL, ujar Yusri Yunus.

“Tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @dr.richard_lee di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan daripada saudara RL di dalam akunnya,” sambungnya.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Majalengka 13 Agustus 2021, 12 Lokasi Vaksinasi Tersedia Termasuk untuk Lansia

Yusri Yunus mengatakan terkait pelaporan tersebut, dilakukan penyidikan oleh tim Cyber.

Dan akun dr. Richard Lee dijadikan barang bukti pada saat itu.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada 9 Agustus lalu terdapat ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti dari pihak penyidik.

Baca Juga: Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2021 Dilaksanakan? Berikut Jadwal, Bacaan Niat serta Keutamaannya

“Terjadi ilegal akses dan juga pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan penyidikan oleh tim penyidik,” ucap Yusri Yunus.

“Berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan bahwa yang melakukan ilegal akses dan juga pencurian barang bukti yang ada di akun yang sekarang menjadi barang bukti penyidik ini dilakukan sendiri oleh saudara RL,” ucapnya lagi.

Yusri Yunus pun mengatakan penangkapan dr. Richard Lee lengkap dengan surat perintah.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Minta Tak Ceraikan Elsa, Nino Ajukan Syarat Ini pada Andin

Yusri Yunus tidak membenarkan adanya penangkapan paksa seperti yang beredar di media sosial.

“Kita lakukan sesuai dengan SOP,” kata Yusri Yunus.

Selain itu, Yusri Yunus pun menegaskan bahwa penangkapan dr. Richard Lee bukan tentang pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Bandung Agustus 2021, Lengkap dengan Cara Daftarnya

Penangkapan dr. Richard Lee disebabkan oleh adanya ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun tersebut.

Terkait hal tersebut, dr. Richard Lee dikenakan di Pasal 30 UU ITE, Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 di KUHP, dan juga di Pasal 221 KUHP.

“Ancamannya di Pasal 30 adalah semua unsur masuk, 6 tahun, 7 tahun, dan yang ketiga adalah 8 tahun penjara,” ucap Yusri Yunus.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube HITZ INFOTAINMENT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah