Dokter Richard Lee Terancam Dipenjara 8 Tahun, Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penangkapannya

- 12 Agustus 2021, 16:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus ungkap alasan penangkapan dr. Richard Lee yang sesungguhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus ungkap alasan penangkapan dr. Richard Lee yang sesungguhnya. /PMJNews

 

PR INDRAMAYU – Beredar video penangkapan dr. Richard Lee di kediamannya pada 11 Agustus 2021 lalu.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari youtube Hitz Infotainment, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus ungkap alasan penangkapan dr. Richard Lee.

Yusri Yunus mengatakan bahwa terdapat pelaporan pada tanggal 9 Agustus 2021, dr. Richard Lee diduga lakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: 2PM Umukan Detail Acara Fan Meeting Onlie Beyond Live Dear Hottest, Perayaan Debut ke-13 Tahun

Sebelumnya, Yusri Yunus menjelaskan terkait pelaporan aktris Kartika Putri mengenai pencemaran nama baik.

“Bulan 12 lalu ada laporan seseorang berinisial K ke Polda Metro Jaya, melaporkan seseorang terlapornya adalah RL, ujar Yusri Yunus.

“Tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @dr.richard_lee di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan daripada saudara RL di dalam akunnya,” sambungnya.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Majalengka 13 Agustus 2021, 12 Lokasi Vaksinasi Tersedia Termasuk untuk Lansia

Yusri Yunus mengatakan terkait pelaporan tersebut, dilakukan penyidikan oleh tim Cyber.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube HITZ INFOTAINMENT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x