PR INDRAMAYU – Beredar video penangkapan dr. Richard Lee di kediamannya pada 11 Agustus 2021 lalu.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari youtube Hitz Infotainment, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus ungkap alasan penangkapan dr. Richard Lee.
Yusri Yunus mengatakan bahwa terdapat pelaporan pada tanggal 9 Agustus 2021, dr. Richard Lee diduga lakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: 2PM Umukan Detail Acara Fan Meeting Onlie Beyond Live Dear Hottest, Perayaan Debut ke-13 Tahun
Sebelumnya, Yusri Yunus menjelaskan terkait pelaporan aktris Kartika Putri mengenai pencemaran nama baik.
“Bulan 12 lalu ada laporan seseorang berinisial K ke Polda Metro Jaya, melaporkan seseorang terlapornya adalah RL, ujar Yusri Yunus.
“Tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @dr.richard_lee di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan daripada saudara RL di dalam akunnya,” sambungnya.
Yusri Yunus mengatakan terkait pelaporan tersebut, dilakukan penyidikan oleh tim Cyber.