Aturan Makan di Tempat Maksimal 20 Menit Saat PPKM Level 4 Jadi Lelucon Warganet, dr. Tompi: Jangan Kebablasan

- 28 Juli 2021, 20:53 WIB
Potret dr. Tompi. Terkait dengan aturan makan di tempat maksima 20 menit saat pelaksanaan PPKM Level 4 yang jadi lelucon warganet, ini kata dr. Tompi.
Potret dr. Tompi. Terkait dengan aturan makan di tempat maksima 20 menit saat pelaksanaan PPKM Level 4 yang jadi lelucon warganet, ini kata dr. Tompi. /Instagram.com/@dr_tompi

PR INDRAMAYU - Pemerintah memberikan aturan baru pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Khusus warung makan atau warteg diperbolehkan untuk makan di tempat, dengan syarat maksimal tiga orang dan waktu makan 20 menit.

Terkait aturan baru tersebut, banyak warganet yang menjadikannya lelucon, dr. Tompi pun memberikan tanggapannya.

Menurut dr. Tompi, dengan penerapan aturan makan di tempat maksimal 20 menit guna mengurangi risiko tertular.

Baca Juga: Prediksi Spanyol U-23 vs Argentina U-23 di Olimpiade Tokyo 2021, Lengkap dengan Susunan Pemain

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Twitter @dr_tompi, dirinya memberikan tanggapan terkait aturan baru yang dijadikan lelucon para warganet.

Makan 20mnt aja dijadikan lelucon, memang kita ini seneng bercanda. Tapi terlepas dari itu, sy menangkap maksud dr makan 20mnt itu bukan masalah waktunya,” kata dr. Tompi.

Tapi penekanan “JANGAN BERLAMA2, mengurangi resiko tertular , BIAR IDUP LEBIH LAMA” Becanda boleh tp jgn kebablasan,” katanya lagi.

Selain itu, dr. Tompi pun mengajak seluruh warganet untuk sama-sama menghentikan penularan Covid-19.

Baca Juga: 6 Syarat Penerima BSU untuk Pekerja, Salah Satunya Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Ayolah energinya kita habiskan buat sama2 menghentikan penularan covid ini, daripada habis untuk menghujat dan nyari negatifnya mulu,” kata dr. Tompi.

Katanya dah capekkk ama keadaan begini… kalau hak bareng dan seirama gak bakalan beres. Nah kalau semua mau bikin irama sendiri-sendiri BINGUNG lah,” katanya lagi.

Seperti yang diketahui, PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi pers.

Baca Juga: Soal Usulan Masuk Pasar Tunjukan Sertifikat Vaksin, Pedagang Sayur Buka Suara

Selain aturan makan di tempat dengan maksimal waktu 20 menit, Jokowi juga mengatakan bahwa pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa tapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari menurut Jokowi bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PikiranRakyat-Depok.com, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Pikiran Rakyat Depok Twitter @dr_tompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah