PR INDRAMAYU - Di tengah upaya pemerintah Indonesia memerangi pernikahan dini pada anak, masyarakat sangat menyayangkan jika program TV saat ini malah menyuguhkan sinetron yang kental dengan tema tersebut.
Setelah sebelumnya masyarakat melaporkan sinetron "Suara Hati Istri: Zahra" kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang langsung dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sinetron tersebut.
Hasilnya, sinetron tersebut terbukti melanggar prinsip perlindungan dan terhadap kepentingan anak dan perempuan.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka! Ini 7 Situs Pelatihan yang Tersedia
Sinetron "Zahra" dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3 & SPS) KPI 2012.
Terlihat dari cakupan jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan, serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.
Hal ini dibahas dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza serta Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad pada Kamis, 3 Juni 2021
Baca Juga: Bertambah 20 hingga Sentuh 8.503 Kasus, Inilah Data Terbaru Covid-19 Indramayu 5 Juni 2021
Keberatan publik ini terkait dengan undang-undang perlindungan anak, yakni dimana usia 15 masih masuk kategori anak.