PR INDRAMAYU - Ernest Prakasa kembali mengulas tentang perdebatan sinetron suara hati istri yang kemarin sedang ramai-ramainya dibahas oleh seluruh masyarakat Indonesia sampai Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak buka suara.
Dia menerangkan bahwa dengan hanya mengganti pemeran tidak menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya, lalu dia menuturkan kilas balik bahwa menurut Undang-Undang tahun 1974 usia yang legal untuk pernikahan adalah 16 tahun.
Dari tahun 1974 sampai sekarang kita sudah banyak belajar bahwa usia pernikahan yang terlalu dini itu, banyak hal negatif dibalik nya seorang anak menjadi kehilangan masa depan untuk mengejar cita-cita dan menikmati kehidupan masa remajanya.
"Pemerannya udah diganti, apakah pemerannya diganti menyelesaikan masalah, enggak," ucap Ernest Prakasa.
Dan juga untuk faktor fisik sangat berpengaruh pada saat melahirkan, karena usia dini masih dalam keadaan belum siap secara fisik untuk melahirkan.
Oleh karena itu pada tahun 2019 lalu DPR akhirnya merevisi jadi di Undang-Undang usia perkawinan sekarang adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.
"Kita punya tanggung jawab buat mengedukasi bahwa pernikahan yang terlalu muda itu berbahaya lebih banyak negatifnya daripada positifnya," kata Ernest dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @ernestprakasa pada Jumat 4 Juni 2021.