PR INDRAMAYU - Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) buka suara terkait sinetron Suara Hati Istri: Zahra.
Sinetron yang belakangan ini menjadi polemik terkait pemerannya yang masih dibawah umur.
Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan tanggapan terkait sinetron kontroversi tersebut.
Baca Juga: Menerima Klarifikasi dari Indosiar, KPI Sebut Pemeran Zahra di Suara Hati Istri Akan Diganti
Pihak stasiun televisi indosiar diketahui telah mengklarifikasi kepada KPI dan akan mengganti pemeran Zahra (Lia Ciarachel).
Lea Ciarachel selaku pemeran Zahra yang diketahui masih duduk di bangku SMP harus memerankan sebagai istri ketiga.
Dikutip Pikiran PikiranRakyat-Indramayu.com melalui postingan thread pada twitter @kpp_pa.
Baca Juga: 9 Fakta Menarik dari Lea Ciarachel Fourneaux, Pemeran Zahra di Suara Hati Istri Indosiar
KPPPA menegaskan bahwa sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang ditayangkan di stasiun televisi indonesia merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak karena anak 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.