Selain itu, di kapal laut, pameran, bazar, bioskop, nada tunggu, telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, Lembaga penyiaran televisi, Lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel, hingga usaha karaoke.
Dengan adanya aturan tersebut, maka penggunaan karya cipta secara komersial wajib untuk dikenakan royalti.
Baca Juga: Soal Bocornya Data 530 Pengguna, Ini Penjelasan Facebook
Terkait dengan Peraturan Pemerintah tersebut, ditanggapi juga oleh Ketua Harian Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Anang Hermansyah.
Anang menyampaikan perasaan gembira dengan adanya peraturan yang dibuat oleh pemerintah ini.
“Kalau aku bilang ya, ini sebuah hadiah, dari kemarin bulan Maret Hari Musik Nasional, ya aku sih secara pribadi sangat senang presiden tanggap dan cepat melaksanakan ini, harapannya mudah-mudahan turunan yang lain bisa hadir,” ujar Anang Hermansyah, sebagaimana dikutip Pikiranrkyat-Indramayu.com dari Antara.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Simak Surat At Takatsur Lengkap dengan Latin dan Artinya
Anang menjelaskan bahwa, dengan adanya aturan baru ini maka diharapkan dapat memperbaiki royalti dari para pencipta atau pun pemilik hak cipta lagu dan atau musik.
Dalam kesempatan yang sama, Anang menyampaikan bahwa PP tersebut merupakan perwujudan dari UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ia juga meminta agar semua pihak seperti penegak hukum asosiasi dan pihak yang terlibat dapat mengimplementasikan aturan tersebut sebaik mungkin.