PR INDRAMAYU – Acara lamaranAtta Halilintar dan Aurel Hermansyah beberpa waktu lalu sempat disiarkan di salah satu televisi swasta.
Terkait lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah itu, pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ikut buka suara mengenai acara tayangan lamarannya tersebut.
Diketauhi acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah itu disambut gembira oleh para penggemarnya.
Baca Juga: Kemenkumham Tolak Hasil KLB, Demokrat Deli Serdang: Kami Hargai Keputusan Pemerintah
Tetapi pihak KPI melontarkan kritikan terkait acara lamaran tersebut yang disiaran secara langsung itu.
Hal itu karena acara tersebut menggunakan frekuensi publik.
“Apakah pemanfaatan frekuensi public untuk konten privat boleh atau tidak, harus dilihat seperti apa kontennya,” ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
Baca Juga: Berkunjung ke Medan, RIdwan Kamil Beri Masukan Tentang Pariwisata dan Tata Kota
Mulyo mengatakan terkait tayangan tersebut pihaknya menerima banyak laporan yang diterima, usai melaksanakan rapat pleno, KPI kemudian memberi peringatan keras pada pihak stasiun televisi.
Sanksi tegas diberikan kepada stasiun televisi yang telah menayangkan acara lamaran itu.
Mulyo mengatakan bahwa tidak adanya aturan dalam penyiaran stasiun televisi terkait sanksi administrasi atau pembinaan apabila telah terjadi pelanggaran.
Baca Juga: Simak Kandungan Gizi, Manfaat hingga Efek Samping Spirulina bagi Kesehatan
“Kami pada waktu itu memanggil dan meminta pertanggungjawaban,” ungkap Mulyo.
Atas kejadian itu, KPI diberi usulan agar konten yang direkam apa adanya dan kemudian disiarkan di stasiun televisi secara langsung, hal itu karena tidak memiliki manfaat bagi publik.
Melihat hal itu, Mulyo mengatakan jika tokoh yang sudah terkenal lalu menikah akan berpotensi dilipun dan menarik iklan masuk.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Identitas Pelaku Teror di Mabes Polri
Harapan Mulyo apabila ada peliputan seperti itu dijelaskan juga bagaimana tata cara pernikahan yang juga berkaitan pada tradisi adat daerahnya.
Contohnya adalah ketika acara tersebut menayangkan acara siraman yang merupakan salah satu tradisi adat Jawa sebelum menikah.
Pihak stasiun televisi harus memberikan penjelasan pada acara tersebut yang sekiranya paham akan budaya Jawa sehingga dapat menjelaskan filosofi pada prosedur siraman.
Baca Juga: 10 Kelurahan Tertinggi Covid-19 Kota Bandung 1 April 2021, Cisaranten Kulon Nomor Satu
Kemudian acara itu pun juga akan menjadi ilmu pengetahuan bagi masyarakat tentang prosedur siraman adat Jawa
“Sehingga isi acara tersebut jadi pengetahuan bagi masyarakat.” Kata Mulyo
Tak hanya itu, KPI juga menegaskan kepada stasiun televisi agar memperhatikan durasi tayang acara tersebut.
Baca Juga: Ini Dampak dari Mengonsumsi Makanan yang Digoreng, Risiko Kanker Salah Satunya
Sesuai dengan aturan tertulis di Industri bahwa pada sebuah acara hanya boleh dalam 2 jam. ***