Tangkap Pelaku Pemerasan Terhadap Artis Gabriella Larasati, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan

- 26 Maret 2021, 10:00 WIB
Pelaku penyebar video syur Gabriella Larasati telah tertangkap di Medan, Sumatera Utara.
Pelaku penyebar video syur Gabriella Larasati telah tertangkap di Medan, Sumatera Utara. /Instagram.com/@gabriellalarasati

PR INDRAMAYU – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap pelaku pemerasan dan ancaman yang dilakukan terhadap selebgram Gabriella Larasati.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News, Polisi berhasil menangkap pelaku yang berinisial YS di Medan pada 20 Maret 2021 yang lalu.

Akan tetapi, saat dimintai keterangan oleh polisi terkait motif ancaman pemerasan terhadap selebgram Gabriella, pelaku justru memberikan jawaban yang mengejutkan kepada kepolisian.

Baca Juga: Shin Tae-yong Terpapar Covid-19, Sesmenpora: Pokoknya Butuh Penanganan Khusus

Pelaku menyatakan bahwa dirinya mencoba melakukan pemerasan terhadap Gabriella lantaran dirinya mempunyai video syur milik selebgram tersebut.

Berbekal video itulah, pelaku mencoba mengancam Gabriella dan melakukan upaya pemerasan terhadap yang bersangkutan.

Bahkan pelaku juga mengancam jika selebgram tersebut tidak memberikan sejumlah uang, maka dirinya akan menyebarkan video asusila tersebut di media sosial.

Baca Juga: Antusiasme Masyarakat kepada Catur Sangat Tinggi: Chelsie Monica: Terima Kasih

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus pada Kamis, 24 Maret 2021.

“Dia kirim ke media sosial terlapor dengan kalimat engga mau viral, maka kirimkan uang,” ujar Kombes Yusri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News, pada Kamis, 24 Maret 2021.

Oleh karena itu, Gabriella melaporkan ancaman tersebut kepada pihak kepolisian pada 11 Februari 2021 yang lalu agar pelaku dapat segera ditangkap.

Baca Juga: Tak Izinkan Lansia 70 Tahun, Ini Peraturan yang Diterbitkan Arab Saudi Terkait Pelaksanaan Ibadah Umrah

Mendapatkan laporan tersebut, Polisi langsung bergerak cepat untuk melacak akun media sosial yang telah mengancam Gabriella.

Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pada 20 Maret 2021 yang lalu di Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan dalam kesempatan tersebut, Yusri juga mengatakan bahwa pelaku hanya iseng melakukan ancaman tersebut, karena sebelumnya pelaku juga pernah melakukan pemerasan dan berhasil mendapatkan uang.

Baca Juga: Promosikan Kembali Bioskop di Bogor, Wakil Walikota: Penonton Baru Sekitar 10 Persen

Untuk itulah, pelaku kembali mencoba untuk melakukan pemerasan sekaligus ancaman terhadap Gabriella.

Atas perbuatannya itu, Pelaku dapat dijerat dengan pasal 27 Juncto pasal 45 UU ITE dengan ancaman maksimal kurungan pidana penjara selama 6 tahun.

Sedangkan di sisi lain, usai mendapatkan informasi terkait motif pelaku, Polisi langsung meminta keterangan kepada Gabriella karena pelaku mengatakan bahwa dirinya memiliki video syur milik Gabriella yang digunakannya untuk melakukan pemerasan.

Baca Juga: Ole Gunnar Solskjaer Akan Dapatkan Kontrak Baru di Man Utd, Harapkan Bisa Bawa Trofi Musim Ini

Masih dilansir dari Antara, Gabriella justru mengakui jika orang yang berada dalam video syur tersebut adalah benar dirinya.

“Diakui memang dia disitu, tapi disini adalah adanya ancaman dari salah satu akun media sosial yang bertujuan untuk memeras korban,” tutur Kombes Yusri.

Perlu diketahui, sebelum melakukan penangkapan terhadap YS, polisi juga sebelumnya berhasil dua orang yang menyebarkan video asusila milik Gabriella.

Kedua orang tersebut yakni berinisial NK dan MSA, kedua orang tersebut berhasil ditangkap oleh polisi di Trenggalek Jawa Timur dan di Bandung, Jawa Barat.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah