“Kemarin itu kan berkas perkaranya P19, nah sudah dilengkapi kembali oleh penyidik dan sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Sayangnya, Yusri enggan menjelaskan lebih lengkap terkait penyerahan berkas perkara tersebut ke JPU.
Yusri hanya berharap bahwa perkaranya akan berlanjut dan segera disidangkan dipengadilan.
Baca Juga: Tak Cukup Dicabut, Roy Suryo Sarankan Jokowi Pecat Pengusul Perpres Miras
“Ya, intinya sudah dikirimkan. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari JPU,” katanya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.
Diketahui pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu, berkas perkara video syur Gisel dan Nobu dikembalikan oleh JPU ke Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
hal itu dilakukan pihak JPU karena kurangnya kelengkapan pada bagian persyaratan.
Baca Juga: Seorang Pria di India Tewas Usai Tertusuk Pisau Ayam Jago Miliknya
“Kami kembalikan berkas tersebut setelah selama kurang lebih 12 hari dipelajari," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.
Ia juga mengatakan bahwa berkas perkara tersebut masih belum lengkap baik dalam segi syarat formal dan syarat materiil termasuk dengan unsur-unsur pasal pidana Pornografi dan ITE yang disangkakan kepada tersangka.***