Sikapi Penetapan Tersangka Gisel dan MYD, Ahli Hukum Pidana Sebut Mereka Adalah Korban

- 7 Januari 2021, 21:33 WIB
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.*
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.* /Instagram.com/@gisel_la/@yukinobu_de_fretes/Kolase Instagram.com/@gisel_la/@yukinobu_de_fretes

PR INDRAMAYU – Kepolisian memang telah menetapkan MM dan PP yang diduga menyebarkan video asusila mirip Gisel untuk meningkatkan jumlah pengikut di media sosial.

Namun Gisel dan pria berinisial MYD yang baru-baru ini mengaku ada di video asusila tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menyikapi hal itu, ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) yakni Nefa Claudia Meliala angkat bicara terkait adanya polemik dari penetapan Gisel dan MYD tersebut.

Baca Juga: Vaksinasi Serentak Makin Dekat, Retno Marsudi Beberkan Alasan Mengapa Indonesia Pilih Sinovac

Pasalnya UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi seharusnya melindungi mereka yang merupakan korban dari pembuatan dan kepemilikan pornografi dalam ranah pribadi.

UU Pornografi Pasal 4 ayat 1 memang melarang setiap orang untuk membuat atau menyediakan pornografi, Pasal 6 pun memiliki dan menyimpan produk tersebut.

Namun menurut Nefa, kita perlu memeriksa penjelasan yang di dalamnya terdapat makna kata “membuat” pada Pasal 4 dan “memiliki dan menyimpan” dalam Pasal 6 yakni tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Baca Juga: Heboh Kabar Kebocoran Data di Twitter, Begini Klarifikasi UIN SGD Bandung

“Mengacu pada peristiwa yang terjadi, menurut saya, GA dan MYD tidak menghendaki tersebar luasnya video tersebut kepada publik sehingga keduanya sesungguhnya merupakan korban yang harus dilindungi,” tutur Nefa.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x