Berkas Perkara Sudah Lengkap, Polisi Serahkan Kembali Dokumen Video Syur Gisel-Nobu ke JPU

- 2 Maret 2021, 20:45 WIB
Gisella Anastasia terseret kasus video syur.
Gisella Anastasia terseret kasus video syur. /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A.

“Ya, intinya berkas perkara tersebut sudah dikirimkan,” tutur Yunus.

“Kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari JPU,” sambungnya.

Baca Juga: Tak Cukup Dicabut, Roy Suryo Sarankan Jokowi Pecat Pengusul Perpres Miras

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa pada Selasa, 16 Februari 2021 yang lalu, berkas perkara video syur Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) dikembalikan oleh JPU kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dilakukan oleh JPU karena kurangnya kelengkapan pada bagian persyaratan.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta menjelaskan bahwa penyerahan kembali berkas perkara tersebut karena setelah dipelajari selama 12 hari, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Bahan Baku Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Kelima Tiba di Indonesia

“Kami kembalikan berkas tersebut setelah selama kurang lebih 12 hari dipelajari," ujar Ashari Syam selaku (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Ashari mengatakan bahwa kurang lengkapnya berkas perkara tersebut karena dari segi syarat formal dan materiil masih belum memenuhi untuk unsur-unsur pasal pidana Pornografi dan ITE yang disangkakan kepada kedua tersangka.

"Berkas perkara itu masih belum lengkap baik dalam segi syarat formal dan syarat materiil,” tutur Ashari.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x