PR INDRAMAYU – Pada Selasa, 2 Maret 2021 Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas perkara kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman PMJ News, penyerahan kembali berkas perkara tersebut telah dilakukan oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisaris Besar (Kombes) Pol Yusri Yunus pada Selasa, 2 Maret 2020 di Kantor PW Muhammadiyah Jakarta.
Baca Juga: BTS akan Tampil pada Konser Amal Virtual Bertajuk Music On A Mission, Begini Cara Dapatkan Tiketnya
"Kemarin itu berkas perkara Gisel-Nobu sudah P19,” ujar Kombes Pol. Yusri Yunus sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman PMJ News Pada Selasa, 2 Maret 2021.
“N sudah dilengkapi kembali oleh penyidik dan sudah dikirimkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sambungnya.
Namun dalam kesempatan tersebut, Yusri tidak menjelaskan lebih rinci perihal penyerahan berkas tersebut ke pihak JPU.
Baca Juga: Hapus Program Santunan Uang untuk Korban Meninggal Covid-19, Mensos Risma Ungkap Alasan Sebenarnya
Dalam waktu yang bersamaan, Yunus juga mengatakan bahwa ia berharap agar perkara ini segera berlanjut dan segera disidangkan oleh pengadilan.