Hari Konsumen Nasional: Kemendag Berikan Jaminan Perlindungan Aktivitas Leasing

- 27 Oktober 2020, 21:45 WIB
Ilustrasi perlindungan konsumen
Ilustrasi perlindungan konsumen /

“Untuk itu, permasalahan pembiayaan leasing perlu diangkat agar konsumen semakin sadar dan memahami hak dan kewajibannya,” jelas Veri.

Selain itu, lanjut Veri, pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat tentunya berimbas pula terhadap kemampuan bayar konsumen (debitur) pembiayaan leasing. 

Baca Juga: Raheem Sterling Dirikan Yayasan Bantu Kaum Muda Inggris yang Kurang Beruntung, Alasannya Terpuji

Meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi melalui penerbitan “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019”,

Namun konsumen pembiayaan leasing ternyata belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan akibat hilangnya kemampuan bayar mereka.

Sementara, menurut Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki sejumlah hak untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum. 

Baca Juga: Gerak Cepat Pengadaan Vaksin, Presiden Jokowi Sebut Kejar-kejaran untuk Mendapatkannya

Hak-hak tersebut meliputi hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Kemudian hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, serta hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Sejumlah penyebab terjadinya permasalahan pembiayaan leasing menurut Veri, antara lain:

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah