Hari Konsumen Nasional: Kemendag Berikan Jaminan Perlindungan Aktivitas Leasing

- 27 Oktober 2020, 21:45 WIB
Ilustrasi perlindungan konsumen
Ilustrasi perlindungan konsumen /

PR INDRAMAYU - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak semua pemangku kepentingan memastikan konsumen mendapat jaminan perlindungan dalam aktivitas pembiayaan leasing. 

Di sisi lain, Kemendag juga mengajak konsumen untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam hal pembiayaan leasing.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari kemendag.go.id, Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono saat memberikan pidato kunci dalam acara temu wicara daring bertajuk “Perlindungan Konsumen Pembiayaan Leasing”, Senin 26 Oktober 2020.

Baca Juga: NTT Tembus Angka 17.000 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, DPR Intruksikan Hukuman Maksimal

Acara ini merupakan rangkaian kegiatan memperingati Hari Konsumen Nasional 2020 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan.

"Kami berharap kegiatan (temu wicara) ini dapat memberi pencerahan bagi kita semua, serta mempererat kerja sama dan koordinasi dalam menegakkan undang-undang tentang perlindungan konsumen untuk mewujudkan perlindungan konsumen menuju Indonesia maju,” ujar Veri.

Veri menjelaskan, tema kali ini dipilih karena permasalahan pembiayaan leasing merupakan sengketa konsumen yang paling dominan terjadi. 

Baca Juga: Shakhtar Donetsk vs Inter Milan Jadi Ajang Balas Dendam, Berikut Susunan Pemain yang Ikut Berlaga

Data Direktorat Pemberdayaan Konsumen menunjukkan, sebanyak 1.354 kasus pembiayaan leasing terjadi dalam kurun tiga tahun terakhir (2017-2019), dengan rincian tahun 2017 sebanyak 366 kasus, tahun 2018 sebanyak 571 kasus, dan tahun 2019 sebanyak 417 kasus.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x