4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Data PTK calon pelamar yang telah tercatat pada verval PTK pada laman https://gtk.data.kemdikbud.go.id/ dipastikan sudah valid terlebih dahulu
Perlu diperhatikan bahwa persyaratan di atas sangat penting untuk diperhatikan sebagai hal yang penting bagi para guru yang ingin mendapatkan NUPTK.
Untuk pendaftaran upload berkas sebagai syaratnya ke link berikut ini: LINK PENDAFTARAN NUPTK. ***