Calon guru yang ingin mendapatkan NUPTK harus memiliki ijazah S1/D4 linear dengan mata pelajaran yang diampu.
Artinya guru tersebut harus sesuai ijazah dan mata pelajaran yang diajarnya di satuan pendidikan tersebut.
Contohnya guru dengan ijazah S1/D4 dengan ijazah Pendidkan Matematika harus mengajar Matematika di satuan pendidikan.
2. Guru harus memiliki surat keputusan atau penetapan dari yayasan/lembaga di satuan pendidikan entah itu swasta ataupun negeri.
Dua syarat tersebut didasarkan pada rujukan Peraturan Sekjen No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan NUPTK dan berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam pengelolaan NUPTK.
Kriteria Penerima NUPTK:
1. Guru harus terdaftar di Dapodik/Simpatika
2. Belum memiliki NUPTK
3. Lembaga pendidikan tempat mengajar harus mempunyai NUPTK