INDRAMAYUHITS – Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah terkait dengan layanan pendidikan bagi masyarakat di seluruh tanah air.
Sejak tahun 2017, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Kebijakan PPDB merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
Baca Juga: Yayasan Duta Inspiratif Buka Pendaftaran Beasiswa Inspiratif, Beri Bantuan Pendidikan hingga Lulus
"Secara nasional akses kita sudah baik melalui sistem penerimaan PPDB ini. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri dilansir dari laman Kemendikbud, Kamis 16 juni 2022.
Lebih lanjut disampaikan Jumeri, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dilansir dari laman Kemendikbudristek, di dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dijelaskan soal PPDB melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.
Sebagaimana telah disebutkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Jumeri mengatakan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan.