Aturan PPDB Tak Berubah, Simak Lagi Ketentuannya Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021, Termasuk Sistem Zonasi

- 19 Juni 2022, 22:01 WIB
Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran PPDB Kota Binjai 2022-2023 Jenjang SMP Lengkap Link Daftar
Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran PPDB Kota Binjai 2022-2023 Jenjang SMP Lengkap Link Daftar /

 

INDRAMAYUHITS – Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah terkait dengan layanan pendidikan bagi masyarakat di seluruh tanah air.

Sejak tahun 2017, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Kebijakan PPDB merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

Baca Juga: Yayasan Duta Inspiratif Buka Pendaftaran Beasiswa Inspiratif, Beri Bantuan Pendidikan hingga Lulus

"Secara nasional akses kita sudah baik melalui sistem penerimaan PPDB ini. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri dilansir dari laman Kemendikbud, Kamis 16 juni 2022.

Lebih lanjut disampaikan Jumeri, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, di dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dijelaskan soal PPDB melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

Baca Juga: Kemendikbudristek Buka Pendaftaran PPG Prajabatan Episode Kelima Hingga 30 Juni 2022, Daftar di Link Ini

Sebagaimana telah disebutkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Jumeri mengatakan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x