INDRAMAYUHITS - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuka pendaftaran Fasilitator Program Sekolah Penggerak (PSP) angkatan ketiga.
Rekrutmen fasilitator ini dibuka mulai tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan 14 Mei 2022.
Untuk diketahui, fasilitator adalah pendamping kepala sekolah, guru/pendidik PAUD dan pengawas sekolah/penilik untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid dan memiliki kemampuan antara lain:
- Memecahkan masalah
- Memfasilitasi perubahan
- Mendampingi (coaching) atau mentoring
- Membangun hubungan yang positif dan bertugas
- mendampingi Pengawas Sekolah/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, dan guru, pendidik PAUD dalam mengimplementasikan pembelajaran di satuan pendidikan.
Sasaran unsur calon fasilitator terdiri dari:
- Akademisi (Dosen);
- Pengawas sekolah/Penilik di kabupaten/kota sasaran program sekolah penggerak;
- Kepala sekolah SPK, wakil kepala sekolah SPK, dan guru SPK yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional;
- Widyaiswara/Widyaprada/Pengembang Teknologi Pembelajaran di lingkungan Kemendikbudristek
- Pensiunan kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD, widyaiswara dan widyaprada
- Praktisi dan konsultan pendidikan;
Tugas dan tanggung jawab fasilitator pada setiap pendampingan adalah sebagai berikut:
- Melatih anggota komite pembelajaran pada Pelatihan Komite Pembelajaran;
- Memfasilitasi lokakarya untuk kepala sekolah dan guru/pendidik PAUD;
- Memfasilitasi lokakarya untuk pengawas sekolah/penilik;
- Mendampingi kepala sekolah dan guru dalam proses implementasi Kurikulum Merdeka;
- Mendorong pengawas sekolah/penilik, kepala sekolah, dan guru/pendidik PAUD untuk menginisiasi komunitas praktisi sebagai wadah belajar dan refleksi bersama;
- Memonitor kemajuan pendampingan Program Sekolah Penggerak dan perkembangan belajar komite pembelajaran;
- Memfasilitasi refleksi satuan pendidikan dan refleksi akhir tahun ajaran;
- Memfasilitasi forum pokja manajemen operasional level sekolah;
- Berperan aktif pada pertemuan forum pemangku kepentingan;
- Meningkatkan kapasitas perannya sebagai Fasilitator Sekolah Penggerak melalui kegiatan penguatan bersama Direktorat Jenderal GTK, PPPPTK, dan LPPKSPS.
Kriteria umum: