Kemendikbud Buka Rekrutmen Pendamping atau Fasilitator Program Sekolah Penggerak, Ditutup 14 Mei 2022

- 24 Maret 2022, 14:43 WIB
Logo Kemendikbud RI buka Rekrutmen Fasilitator Sekolah Penggerak Angkatan 3.
Logo Kemendikbud RI buka Rekrutmen Fasilitator Sekolah Penggerak Angkatan 3. /Tangkap Layar Channel YuoTube/Kemendikbud RI

INDRAMAYUHITS - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuka pendaftaran Fasilitator Program Sekolah Penggerak (PSP) angkatan ketiga.

Rekrutmen fasilitator ini dibuka mulai tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan 14 Mei 2022.

Untuk diketahui, fasilitator adalah pendamping kepala sekolah, guru/pendidik PAUD dan pengawas sekolah/penilik untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid dan memiliki kemampuan antara lain:

Baca Juga: Pemkab Indramayu Masih Buka Pendaftaran Direksi dan Dewas Sejumlah BUMD, Cek Syarat dan Batas Waktunya

  • Memecahkan masalah
  • Memfasilitasi perubahan
  • Mendampingi (coaching) atau mentoring
  • Membangun hubungan yang positif dan bertugas
  • mendampingi Pengawas Sekolah/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, dan guru, pendidik PAUD dalam mengimplementasikan pembelajaran di satuan pendidikan.

Baca Juga: Lembaga Pemerintah BKKBN Buka Rekrutmen Masal Sejumlah Formasi untuk Semua Daerah di Jateng, Cek Syaratnya!

Sasaran unsur calon fasilitator terdiri dari:

  • Akademisi (Dosen);
  • Pengawas sekolah/Penilik di kabupaten/kota sasaran program sekolah penggerak;
  • Kepala sekolah SPK, wakil kepala sekolah SPK, dan guru SPK yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional;
  • Widyaiswara/Widyaprada/Pengembang Teknologi Pembelajaran di lingkungan Kemendikbudristek
  • Pensiunan kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD, widyaiswara dan widyaprada
  • Praktisi dan konsultan pendidikan;

Baca Juga: Hari Ini Rakernas PBNU di Pesantren Cipasung Dibuka, Cek Jadwal Lengkapnya dan Ikuti Tahapannya lewat TVNU

Tugas dan tanggung jawab fasilitator pada setiap pendampingan adalah sebagai berikut:

  • Melatih anggota komite pembelajaran pada Pelatihan Komite Pembelajaran;
  • Memfasilitasi lokakarya untuk kepala sekolah dan guru/pendidik PAUD;
  • Memfasilitasi lokakarya untuk pengawas sekolah/penilik;
  • Mendampingi kepala sekolah dan guru dalam proses implementasi Kurikulum Merdeka;
  • Mendorong pengawas sekolah/penilik, kepala sekolah, dan guru/pendidik PAUD untuk menginisiasi komunitas praktisi sebagai wadah belajar dan refleksi bersama;
  • Memonitor kemajuan pendampingan Program Sekolah Penggerak dan perkembangan belajar komite pembelajaran;
  • Memfasilitasi refleksi satuan pendidikan dan refleksi akhir tahun ajaran;
  • Memfasilitasi forum pokja manajemen operasional level sekolah;
  • Berperan aktif pada pertemuan forum pemangku kepentingan;
  • Meningkatkan kapasitas perannya sebagai Fasilitator Sekolah Penggerak melalui kegiatan penguatan bersama Direktorat Jenderal GTK, PPPPTK, dan LPPKSPS.

Baca Juga: PT Mass Rapid Transit Jakarta Buka Rekrutmen Karyawan, yang Sesuai Kualifikasi Bisa Daftar di Link Ini

Kriteria umum:

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x