UNTUK GURU-KEPSEK! Kemendikbud Buka Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, dan 10, Daftar di Link Ini

2 September 2022, 21:03 WIB
Pembukaan pendaftaran Guru Penggerak. /Tangkapan Layar Sekolah Penggerak Kemdikbudristek/

INDRAMAYUHITS – Kabar gembira untuk seluruh guru di Indonesia, Kemendikbud kembali buka pendaftaran program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

Program Pendidikan Guru Penggerak ini diperuntukkan bagi para guru dan kepala sekolah.

Melalu Instagram @ditjen.gtk.kendikbud, Kemendikbudristek kembali membuka pendaftaran diri sebagai Calon Guru Penggerak (CGP) PGP angkatan 8, 9, dan 10.

Baca Juga: GURU MADARSAH Harus Tahu! Kemenag Terbitkan Edaran Terbaru Soal Jadwal dan Ketentuan Seleksi Akademik PPG 2022

Pendaftaran CGP dibuka bagi guru dan kepala sekolah yang belum memiliki NRKS serta memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran.

Pendaftaran CGP dibuka pada tanggal 1 hingga 30 September 2022, sementara pendaftaran Calon Pengajar Praktik (CPP) dibuka pada 23 Agustus-15 September 2022.

Dilansir dari laman Kemendikbud, Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Baca Juga: KEMENAG Buka Pendaftaran Uji Kompetensi Masuk Universitas Al Azhar Mesir, Untuk Jalur Beasiswa dan Nonbeasiswa

Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak.

Selama program ini, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Lalu seperti apa saja sih kriteria untuk guru dan kepala sekolah untuk mengikuti pendidikan guru penggerak?

Baca Juga: JANGAN LIHAT Film Dewasa! Segini Durasi Hubungan Intim Suami Istri yang Normal dan Nikmat Menurut Seksolog

Guru dan kepala sekolah yang bisa mengikuti Pendidikan Guru Penggerak harus memiliki kriteria umum sebagai berikut:

- Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA

- Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta

- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun

- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun

- Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak

- Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.

Baca Juga: SESUMBAR! Lini Belakang Persija Pincang, Thomas Doll Ngaku Tetap Enjoy dan Tahu Cara Kalahkan Bhayangkara FC

Selain kriteria umum, guru dan kepala sekolah juga perlu memenuhi kriteria seleksi sebagi berikut:

- Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid

- Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan

- Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok

- Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi

- Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri

- Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.

- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain.

- Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.

Baca Juga: Ingin Beli Rumah Cash? Jangan Abaikan 4 Dokumen Ini agar Kepemilikannya Legal

Bagi Calon Guru Penggerak yang lolos seleksi akan mendapatkan pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan, Sertifikat Guru Penggerak selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online).

Dan selama lokakarya ada bantuan transportasi, konsumsi dan akomodasi (syarat dan ketentuan berlaku).

Bagi guru dan kepala sekolah yang memenuhi kriteria dan ingin mendaftar, silahkan akses link berikut ini: PENDAFTARAN GURU PENGGERAK. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler