Lembaga PAUD Baru Wajib Tahu, Ada 2 Jenis Bantuan Dana Pendidikan dari Pemerintah yang Bisa Didapat, Apa Saja?

26 Juli 2022, 08:00 WIB
ILUSTRASI: Lembaga PAUD Baru Wajib Tahu, Ada 2 Jenis Bantuan Dana Pendidikan dari Pemerintah yang Bisa Didapat, Apa Saja? /

INDRAMAYUHITS – Ada dua jenis bantuan dana pendidikan yang bisa didapat satuan pendidikan PAUD.

Penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan tidak pernah lepas dari sebuah pembiayaan.

Pada umumnya satuan pendidikan membiayai operasional sekolah dengan menggunakan iuaran bulanan dari peserta didik atau sebagian lagi dengan memanfaatkan kerjasama dengan para stakeholder sekolah.

Baca Juga: PELUANG EMAS Bagi Guru PAUD, Kemendikbudristek Siapkan Beasiswa Khusus, Cek Syarat dan Link Daftarnya!

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pendidikan dengan memberikan suntikan dana agar satuan pendidikan yang ada di Indonesia bisa berjalan dan produktif guna mencetak generasi penerus bangsa.

Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) adalah salah satu kepedulian pemerintah untuk menunjang kegiatan sekolah.

Pemerintah juga telah menganggarkan BOP Reguler ini untuk satuan pendidikan PAUD.

Baca Juga: Seleksi CPNS-PPPK Dibuka, Guru yang Masuk 2 Kategori Ini Silakan Daftar, Cek Syarat Administrasi dan Ukurannya

BOP PAUD ini dialokasikan pemerintah bagi satuan pendidikan anak usia dini yang membutuhkan. Sehingga satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) bisa menyelenggarakan pendidikannya dengan lancar.

Dana bantuan ini diberikan kepada satuan pendidikan PAUD dan yang berhak menerimanya pun hanya PAUD sedrajat swasta maupun negeri.

Terdapat dua jenis bantuan yang akan diterima oleh satuan pendidikan PAUD yang dialokasikan Pemerintah.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA untuk Guru PAUD, Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Beasiswa hingga 5 Agustus, Daftar di Sini

Dua jenis bantuan dana pendidikan untuk PAUD ini adalah Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP PAUD Kinerja.

Dua jenis bantuan ini nantinya akan diberikan kepada lembaga pendidikan sejenis PAUD yang berhak dan pantas.

Pemerintah mengalokasikan dana bantuan BOP PAUD Reguler ataupun BOP PAUD Kinerja untuk satuan pendidikan PAUD yang benar-benar membutuhkan bantuan ini.

Baca Juga: GURU Sertifikasi Resah, Kurikulum Merdeka Pangkas Jam Pelajaran, Tunjangan Bakal Dipotong atau Dipending?

Karena sebagaimana telah dikatakan banyak lembaga pendidikan yang sebetulnya telah mapan namun masih mendapatkan bantuan operasional pendidikan.

Bagi satuan pendidikan PAUD yang ingin mendapatkan dana bantuan BOP Reguler ataupun Kinerja harus memiliki akun Dapodik dan terdata aktif.

Dikutip Indramayu Hits dari laman Kemendikbud, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, Dana BOP PAUD Reguler diperuntukkan untuk bantuan dana pendidikan reguler.

Baca Juga: DITENTUKAN NILAI! Begini Mekanisme Penempatan 193.954 Guru Honorer yang Lulus Passing Grade Seleksi PPPK 2021

Untuk dana bantuan BOP PAUD Kinerja akan diberikan penerima Dana BOP PAUD Reguler di tahun anggaran berkenaan.

Meskipun berbeda, namun pada umumnya dua jenis bantuan ini digunakan untuk memfasilitasi kegiatan belajar mengajar, dan operasional sekolah demi menunjang pendidikan menjadi lebih baik.

Dan perlu diketahui oleh para penyelenggara pendidikan bahwa Dana Bantuan BOP Reguler dan Kinerja ini hanya untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini.

Baca Juga: Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Formasi dan Persyaratannya di Sini!

Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini adalah Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, taman penitipan anak, satuan PAUD sejenis, sanggar kegiatan belajar hingga pusat kegiatan belajar masyarakat.

Kementerian Pendidikan mengalokasikan dana BOP Reguler dan Kinerja tersebut sebagai implementasi sebuah program sekolah penggerak di daerahnya masing-masing.

Untuk implementasi bantuan BOP Reguler ataupun Kinerja ini lembaga pendidikan PAUD wajib mempunyai nomor rekening sebagai sarana untuk mengalirkan dana bantuan.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Cirebon, Pabrik Plastik PT Imai Indonesia Buka Formasi Operator Produksi Minimal SLTA

Perlu di ingat kembali bahwa dana bantuan ini bisa digunakan untuk penunjang mengembangkan sumber daya manusia, pemeliharaan sarana prasarana dan digitalisasi sekolah, sehingga satuan pendidikan bisa lebih maju dan bermutu.

Namun perlu diperhatikan bahwa bantuan dana pendidikan berupa Dana BOP PAUD Reguler maupun Dana BOP PAUD Kinerja ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan membangun gedung atau ruangan baru. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler