INDRAMAYUHITS – Para guru sertifikasi resah dengan penerapan Kurikukum Merdeka, karena membuat perubaham signifikan pada mata pelajaran.
Perubahan tersebut membuat mata pelajaran menjadi lebih ramping, terutama terkait bobot jam di setiap minggunya.
Para guru sertifikasi waswas, khawatir perubahan memberikan efek kepada tunjangan guru sertifikasi pada pelaksanaan Kurikukum Merdeka ini.
Para guru TPG (tunjangan profesi guru) menghawatirkan tentang jumlah jam pelajaran yang berubah di dalam Kurikulum Merdeka ini.
Dengan perubahan jam mata pelajaran dikhawatirkan akan mempengaruhi proses pencairan bagi guru sertifikasi.
Terlebih di jenjang SMA sederajat, hampir semua mata pelajaran disederhanakan jam pelajarannya.
Pada jenjang SD ada penggabungan mata pelajaran IPA dan IPS menjadi IPAS dengen berbagai penyederhanaannya.
Yang bisa dikatakan bahwa penggabungan tersebut sebagai bentuk optimalisasi mata pelajaran.
Kemendikbud secara resmi memberikan konfirmasi terkait pengurangan jam tersebut, bahwa pengurangan jam pelajaran tidak merugikan guru sertifikasi.
Pengurangan jam tersebut tidak akan berpengaruh pencairan guru sertifikasi, karena terdapat guru yang bisa menjabat koordinator projek di Kurikulum Merdeka.
Dikutip dari Kemendikbudristek tentang implementasi Kurikulum Merdeka, bagi guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi di Kurikulum 2013 bisa mendapatkan tunjangan juga di Kurikulum Merdeka.
Bahkan pada pemaparan yang lain terkait implikasi jam mengajar guru, juga tertulis sebagai berikut pada poin 1:
"Guru yang telah menerima tunjangan profesi akan tetap menerima tunjangan jika ada implikasi pengurangan jam mengajar sebagai implikasi penerapan kurikulum prototipe".
Meskipun dulu statusnya masih prototipe, tapi sekarang sudah resmi menjadi Kurikulum Merdeka.
Selanjutnya untuk poin nomor 2 sudah dan nomor 1 dijelaskan di dalam surat keputusan Kemendikbud.
Baca Juga: KHUSUS GURU PAUD! Yuk Pahami 7 Karakteristik Kurikulum Merdeka Pendidikan Anak Usia Dini Berikut Ini
Penjelasan tersebut berlaku bagi lembaga pendidikan yang melaksanakan sekolah penggerak.
Lalu bagaimana untuk sekolah yang belum melaksanakannya?
Dijelaskan pada poin nomor 3 bahwa sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka akan mendapatkan regulasi.
Jadi dengan kata lain penerapan Kurikulum Merdeka tidak akan mengurangi hak dari para guru yang mendapatkan TPG. ***