INFO PENTING bagi Calon Pelamar Seleksi PPPK 2022, Terutama Guru Lulus Passing Grade, Simak Sebelum 25 Juli

18 Juli 2022, 16:15 WIB
Info Penting Calon Pelamar Seleksi PPPK 2022, Terutama Guru Lulus Passing Grade, Simak Sebelum 25 Juli. /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

INDRAMAYUHITS - Informasi penting seleksi PPPK bagi para guru honorer yang lulus passing grade pada ujian sebelumnya namun belum juga diangkat sebagai ASN, diimbau untuk terus memantau akun SSCASN.

Hal tersebut dikaranakan dimulai tanggal 21 Juli 2022 yang akan datang akan ditutupnya pengisian E-Formasi calon PPPK sebagai pengajuan kuota tambahan.

Passing grade sendiri adalah sebuah nilai kumulatif paling tinggi, untuk seleksi kompetensi adalah 740.

Baca Juga: INILAH Daftar Formasi PPPK 2022 untuk Jabatan Teknis, Cek Mana yang Sesuai Kualifikasi Anda!

Rinciannya, 500 untuk seleksi kompetensi teknis, 200 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, 40 untuk wawancara.

Sehubungan dengan hal tersebut maka para guru honorer yang dinyatakan masuk passing grade untuk selalu mengecek akunnya masing-masing.

Proses pengecekan akun tersebut sangat berguna bagi para guru honorer yang lulus passing grade sebagai upaya status keatifan akunya masing-masing.

Baca Juga: BANYAK YANG TIDAK TAHU, Berikut Ini 8 Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Maka dihimbau untuk para guru honorer yang statusnya masuk dalam kategori passing grade untuk segera melakukan absensi di laman SSCASN sebelum tanggal 25 Juli 2022.

Resiko yang didapatkan jika para pelamar yang lolos passing grade sekalipun tidak melakukan aktifasi atau daftar ulang maka dengan tidak langsung status kepesertaannya dicabut.

Dikutip oleh Indramayuhits dari laman Kemendikbudiristik tentang Guru Non ASN lolos pasing grade 20221 diprioritaskan pada seleksi ASN PPPK 2022.

Baca Juga: Nasib Honorer Lulus Passing Grade Ada di Tangan Pemda, Kemenpan RB Wanti-wanti agar Dimasukkan ke Formasi PPPK

Adapun untuk mekanisme pengangkatan guru honorer yang lulus passing grade sebagai berikut:

1. Data kebutuhan pengajar (guru) di seluruh Indonesia berdasarkan data dari Dapodik.

2. Perekrutan PPPK telah diperbaiki melalui proses seleksi.

3. Kebijakan tentang penghapusan guru honorer tidaklah benar, yang ada adalah berganti status honorer tersebut.

4. Guru yang lulus passing grade wajib mengakses laman SSCASN untuk melakukan aktifasi pendaftaran lagi tanpa adanya tes seperti pada umumnya.

Baca Juga: DIBUKA KEMENAG hingga 29 Juli 2022, Beasiswa S1 Kuliah Jarak Jauh bagi 2.000 Guru Madrasah, Pesantren, dan PAI

Dari empat poin di atas pada nomor empat sangatlah jelas, bahwa guru yang statusnya sudah lulus passing grade harus tetap melakukan registrasi/pendaftaran di laman SSCASN.

Guru yang statusnya PG harus melakukan pendaftaran ulang, sebagai pendaftar dan tidak akan melelui proses tes dan seleksi pada umumnya.

Untuk mendapatkan informasi yang lengkap para guru bisa mengakses laman resmi Kemendikbud dengan cara klikl link ini: INFO PPPK KEMENDIKBUD.

Baca Juga: KEPSEK-GURU WAJIB TAHU, Berikut Ini 5 Strategi Penerapan Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri

Maka dari itu para guru diimbau untuk mengecek akun SSCASN masing-masing terkait tanggal dan informasi yang valid sebagai proses menuju PPPK 2022.

Sehingga diharapkan para guru bisa mendapatkan informasi yang benar-benar valid terkait proses masuk pada PPPK 2022 sebelum tanggal 25 Juli 2022. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler