Kejari Kabupaten Cirebon Keluarkan SKP2, Nurhayati Resmi Bebas dari Status Tersangka

- 1 Maret 2022, 23:10 WIB
Kejari Kabupaten Cirebon menyerahkan surat SKP2 kepada Nurhatati melalui pengacaranya, Waswin Janata SH.
Kejari Kabupaten Cirebon menyerahkan surat SKP2 kepada Nurhatati melalui pengacaranya, Waswin Janata SH. /Dokumen Pengacara

INDRAMAYUHITS - Sesuai dengan instruksi Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, akhirnya Selasa 1 Maret 2022, Polres Kota Cirebon dan Kejaksaan Negeri (Negeri) Kabupaten Cirebon memproses penghentian perkara dugaan kasus korupsi atas nama Nurhayati.

Dalam kesempatan itu, penyidik Polres Cirebon telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

Selanjutnya, Kejari Kabupaten Cirebon mengecek kembali berkas dan barang bukti yang ada dan dinyatakan tidak ada unsur niat jahat yang dilakukan oleh Nurhayati.

Baca Juga: Kejagung Segera Periksa Jajaran Kejari Cirebon, Bareskrim Polri Dampingi Nurhayati hingga Keluar SKPP

Atas dasar itu, Kejari menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, pihaknya memang telah meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II sebelum perkara dihentikan.

"Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2," tandas Febrie di Jakarta Selasa 1 Maret 2022 seperti dilansir Indramayu Hits dari PMJ.

Baca Juga: Kasus Nurhayati Jadi Bahan Evaluasi Polri Secara Menyeluruh, Jangan Sampai Terulang Lagi

Menurut Febrie, kejaksaan sudah melakukan pengecekan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon soal penetapan tersangka Nurhayati.

Dari hasil konfirmasi tersebut, ternyata JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati ternyata adalah pelapor.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x