Kasus Nurhayati Jadi Bahan Evaluasi Polri Secara Menyeluruh, Jangan Sampai Terulang Lagi

- 1 Maret 2022, 22:00 WIB
Polri memberikan atensi terhadap kasus dugaan korupsi yang menimpa Nurhayati
Polri memberikan atensi terhadap kasus dugaan korupsi yang menimpa Nurhayati /ANTARA

INDRAMAYUHITS - Polri menjadikan kasus dugaan korupsi dana desa yang menimpa Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabulaten Cirebon, Nurhayati sebagai bahan evaluasi internal, demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Menyikapi kejadian ini kami belajar dari setiap peristiwa yang terjadi, kasus ini juga bagian daripada analisis dan evaluasi (anev) dari Baraskrim Polri kepada jajaran baik di tingkat polsek, polres sampai di tingkat polda,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip dari ANTARA pada Selasa malam.

Perlu diketahui, kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

Baca Juga: Kasusnya Jadi Pelajaran Seindonesia, Nurhayati: Jangan Takut Lapor Dugaan Korupsi!

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Bahkan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai penetapan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menjadi preseden buruk.

Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri menjelaskan, dalam menetapkan status tersangka seseorang, akan dimaksimalkan proses gelar perkara sebagai kontrol terhadap penanganan perkara, kemudian gelar ekspos bisa menghadirkan saksi para ahli, dan dilaksanakan bersama-sama dengan jaksa penuntut umur agar tidak terjadi penafsiran-penafsiran hukum yang berbeda.

Baca Juga: Indonesia Berpotensi Seperti Ukraina, karena Dikepung Negara Sekutu FPDA dan The Quad

“Jadi dari awal harus udah seperti itu, sehingga kasus-kasus ini di kemudian hari tidak terjadi penafsiran,” katanya.

Selain itu juga, lanjut Dedi, akan ada asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri dalam penanganan kasus korupsi yang disidik oleh polres maupun polda.

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x