Samsat Keliling untuk Urus STNK Wilayah Ciayumajakuning Hari Ini 24 Februari 2022, di Sini Lokasinya

- 24 Februari 2022, 06:14 WIB
Info layanan jadwal Samsat Keliling Wilayah Ciayumajakuning
Info layanan jadwal Samsat Keliling Wilayah Ciayumajakuning /Kabar-priangan.com/Helma A/

 

 

INDRAMAYUHITS -- Berikut lokasi layanan Samsat Keliling wilayah Ciayumajakuning hari ini, Kamis 24 Februari 2022, untuk mengurus SNTK, SIM, dan PKB.

Wilayah Kota Cirebon

Kamis 24 Februari 2022
08.30–11.00
LP Kesambi Jl. Kesambi

Baca Juga: TERUNGKAP! Model Ayu Aulia Coba Bunuh Diri dengan Iris Tangan Karena Stres

Wilayah Kab. Cirebon I Sumber

Kamis 24 Februari 2022
09.00–13.00
Desa Tegalgubug Lor, Kec. Arjawinangun
Desa Mundu, Kec. Mundu

Wilayah Kabupaten Cirebon II Ciledug

Kamis 24 Februari 2022
08.00 – 13.00
Pg Tersana Baru

Baca Juga: Jadwal Waktu Sholat Ciayumajakuning Hari Ini Minggu 20 Februari 2022

Wilayah Kabupaten Indramayu I

Kamis 24 Februari 2022
08.30–12.00
Kecamatan Losarang
Desa Cemara – Cantigi
Perempatan Karangturi

Wilayah Kabupaten Indramayu II Haurgeulis

Kamis 24 Februari 2022
08.00–12.00
Kantor Desa Sukaselamet
Kantor Kecamatan Sukra

Wilayah Kabupaten Kuningan

Kamis 24 Februari 2022
08.00–13.00
Selajambe
Cibingbin

Wilayah Kabupaten Majalengka

Kamis 24 Februari 2022
08.00–12.00
Alfamart Kertajati

Baca Juga: Toa Masjid Dibatasi, Begini Cuitan Pedas Fadli Zon untuk Menag Yaqut

Samsat Keliling merupakan layanan jemput bola yang dilakukan Satlantas tingkat Polres dengan membuka gerai layanan di lokasi yang diharapkan berdekatan dengan tempat tinggal wajib pajak kendaraan bermotor.

Dengan Samsat Keliling dibuka di dekat tempat tinggalnya, diharapkan terjadi peningkatan partisipasi para wajib pajak karena tidak lagi harus jauh menuju kantor Samsat pusat di Kepolisian Resort. Dengan begitu diharapkan terjadi penghematan biaya, waktu, dan tenaga.

Selain itu juga diharapkan masyarakat tidak berkerumun di kantor Samsat, cukup mendatangi pembukaan gerai Samsat Keliling di dekat tempat tinggalnya.

Untuk diketahui, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai Samsat Keliling. Di antaranya, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Baca Juga: KEJUTAN! Persebaya Taklukkan Arema FC 1 - 0, Rekor Tak Terkalahkan Singo Edan Langsung Tercabik

Selanjutnya, membawa beberapa dokumen untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, STNK disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun. ***

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah