Cek Fakta: Beredar Imbauan Penerima BPUM yang Tak Miliki Usaha Maka Uang Jadi Pinjaman, Ini Faktanya

- 30 Oktober 2020, 12:40 WIB
Beredar di medsos soal edaran BRI tentang penerima BPUM
Beredar di medsos soal edaran BRI tentang penerima BPUM /Portal Sulut

 

PR INDRAMAYU - Beredar informasi di media sosial berupa foto imbauan dari BRI yang ditujukan kepada penerima bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta.

Dalam imbauan disebutkan agar nasabah yang menerima bantuan berhati-hati jika diketahui penerima tidak memiliki usaha atau dagangan.

Tak hanya itu, disebutkan pula jika penerima tidak memiliki usaha, maka dana akan dimasukan sebagai pinjaman. 

Baca Juga: Fakta atau Mitos: Pisang Dapat Menjadi Obat untuk Mengatasi Diare, Berikut Penjelasannya

Lengkapnya, berikut isi imbauan dalam foto tersebut. 

 “HIMBAUAN DARI BANK BRI

BUAT YANG DAPAT BANTUAN BPUM SEBESAR Rp.2.400.000. TAPI DIKETAHUI TIDAK MEMILIKI USAHA ATAU TIDAK MEMILIKI DAGANGAN MAKA HATI-HATI.

SUATU SAAT NANTI AKAN ADA TIM SURVEI YANG AKAN TURUN KELAPANGAN DAN JIKA ADA PENERIMA BANTUAN TERSEBUT DIKETAHUI TIDAK MEMILIKI USAHA ATAU TIDAK MEMILIKI DAGANGAN TAPI MENDAPATKAN BANTUAN BPUM INI MAKA BANTUAN TERSEBUT AKAN MASUK KEDALAM PINJAMAN YANG HARUS DIKEMBALIKAN.

KECUALI JIKA BENAR MEMILIKI USAHA ATAU DAGANGAN MAKA BPUM INI MUTLAK BANTUAN BUKAN PINJAMAN.

Cirebon, 23 Oktober 2020

BANK BRI"

Baca Juga: Indonesia Turut Mengecam Aksi Teror di Kota Nice, Kemlu: Total Ada 4.023 WNI di Prancis

Lantas, benarkah isi dari imbauan tersebut? 

Dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari laman resmi Trunbackhoax, berdasarkan hasil penelusuran diketahui informasi tersebut hoaks.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, BRI tidak pernah mengeluarkan foto imbauan untuk penerima bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Pemilik SIM C Dapat Bantuan Dana Covid-19 Rp900.000 Selama 3 Bulan, Simak Faktanya

“Bank BRI tidak pernah mengeluarkan pengumuman resmi seperti foto diatas,” kata Aestika Kamis, 29 Oktober 2020.

Informasi serupa juga beredar di Kuningan dan beberapa daerah lainnya.

Menanggapi imbauan tersebut, Plt Dinas Kopdagprin Kuningan Bunbun Budhiyasa melalui Kabid UKM Tatang mengatakan, bahwa informasi itu adalah hoaks.

Baca Juga: Covid-19 Jadi Sebab Merosotnya Harga Minyak Dunia hingga 4 Persen, Simak Penjelasannya

“Itu hoaks. Ketika terjadi salah sasaran, maka itu menjadi tanggungjawab si penerima karena mereka berbohong,” dilansir pada Kamis, 29 Oktober 2020.

Lebih lanjut Tatang menyebutkan jika pada saat pencairan pun penerima wajib melampirkan SKU. Hal ini dilakukan agar tidak salah sasaran.

Dari penelusuran di atas, dapat disimpulkan bahwa informasi tersebut masuk kategori Konten Palsu.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x