Cek Fakta: Benarkah Indonesia Tak Bisa Menggugat Jika Vaksin Bermasalah? Simak Faktanya!

- 25 Januari 2021, 09:14 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /pexel.com/Artem Podrez

Berdasarkan penelusuran, tautan artikel yang ada pada unggahan tersebut menjelaskan vaksin Pfizer asal Amerika Serikat (AS).

Vaksin tersebut dikabarkan ingin dibebaskan dari segala tuntutan hukum apabila di kemudian hari menimbulkan masalah.

Baca Juga: Hasil Piala FA – Bruno Fernandes Pahlawan Kemenangan MU, Begini Kata Manajer Ole Solskjaer

Menurut Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir, hal ini yang menyebabkan pemerintah belum bisa menyepakati pembelian vaksin Pfizer tersebut.

Sampai saat ini, adalah vaksin Sinovac buatan Tiongkok yang telah beredar di Indonesia, bukan vaksin Pfizer.

Vaksin Sinovac telah melewati serangkaian pengujian yang salah satunya adalah terkait kehalalannya oleh MUI.

Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 Dan ShopeePay Deals Rp1!

MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut suci dan halal. Vaksin Sinovac pun kemudian telah memperoleh izin penggunaan darurat.

Berdasarkan penjelasan di atas, klaim Indonesia tidak bisa menggugat jika di kemudian hari vaksin bermasalah adalah hoaks.

Kategorinya adalah misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x