PR INDRAMAYU – Beredar kabar terkait aturan baru media sosial Facebook.
Disebutkan bahwa melalui sebuah aturan baru, Facebook bisa menggunakan data pribadi pemilik akun.
“Jangan lupa besok mulai aturan Facebook yang baru, di mana mereka dapat menggunakan segala material postingan anda. Jangan lupa batas waktunya hari ini!!! Mereka dapat mengunakannya dalam perkara litigasi terhadap diri anda di pengadilan atas semua postingan yg telah terpublikasi mulai hari ini, bahkan pesan yang telah terhapus ..."
Baca Juga: Cek Daerahmu! Prakiraan Hujan Wilayah Indonesia Hari Ini hingga 23 Januari 2021
Demikian potongan narasi unggahan akun Facebook Liwanty Safarina tersebut. Unggahan itu telah mendapat 4 like/react.
Benarkah kabar tersebut?
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Turn Back Hoax, kabar tersebut adalah hoaks. Kategorinya ialah konten palsu.
Baca Juga: Hari ini! KPU Agendakan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu
Pemeriksaan fakta dilakukan Konaah (Anggota Komisariat Mafindo Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta). Mafindo adalah akronim dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia.