Hoaks atau Fakta: Benarkah BPKB Jadi Syarat Pencairan BSU Kemenag? Simak Faktanya

- 17 Desember 2020, 12:40 WIB
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id /NTMC Polri

Baca Juga: Unggah Kisah terkait Covid-19, Ustaz Yusuf Mansur: Yang Paling Mahal Tentu Saja Kebebasan

Pemeriksaan fakta atas informasi di atas dilakukan oleh Khairunnisa Andini dari Universitas Diponegoro (Undip).

Berdasarkan penelusuran, hal tersebut telah disanggah Kemenag melalui akun Twitter resminya, @Kemenag_RI, dan akun Facebook Ditjen Pendis Kemenag RI. Kemenag mengaskan bahwa BPKB tidak temrasuk dalam syarat pencairan BSU tersebut.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, M Zain, menuturkan bahwa berkas syarat untuk pencairan BSU dari Kemenag adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Berbagi Kisahnya Kena Covid-19, Begini Kondisi Ustaz Yusuf Mansur Sekarang

  1. KTP
  2. NPWP (jika sudah memiliki
  3. Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020
  4. SPJTM yang telah ditandatangani di atas materai

Berdasarkan penjelasan di atas, kabar yang menyatakan bahwa BPKB menjadi syarat pencairan BSU Kemenag adalah hoaks.

Kategorinya adalah false context atau konten yang salah.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x