Kuota belajar diperuntukkan untuk penggunaan aplikasi pembelajaran yang tertera dalam daftar di https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Penyaluran kuota tersebut dilakukan selama 4 bulan sejak September hingga Desember 2020. Berikut rincian kuotanya:
1. Peserta didik PAUD mendapat 20 GB/bulan
Baca Juga: Asli atau Palsukah Rambut Kak Seto? Akhirnya Kini Terungkap dan Bikin Tidur Nyenyak Netizen
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapat 35 GB/bulan
3. Pendidik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah mendapat 42 GB/bulan
4. Mahasiswa dan dosen mendapat 50 GB/bulan
Baca Juga: Ternyata Diet Golongan Darah Tak Miliki Manfaat Kesehatan, Simak Penjelasannya
Dari kuota tersebut, 5 GB di antaranya adalah kuota umum. Sedangkan sisanya adalah kuota belajar.
Sebelum diberikan kuota, terdapat pendataan nomor ponsel, verifikasi dan validasi oleh operator seluler, penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan pemutakhiran nomor ponsel.