Baca Juga: [BREAKING NEWS] Ustaz Yusuf Mansur Positif Covid-19, Ippho Santosa: Sehat Kembali, Ustaz!
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Turn Back Hoax, informasi itu adalah hoaks. Kategorinya ialah konten palsu.
Berdasarkan penelusuran, Lalu Hamdani dari tim komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) telah mengonfirmasi bahwa kuota 35 GB dari pemerintah adalah tidak benar.
Tautan yang tercantum dalam informasi tersebut sudah dihapus. Kuota gratis memang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca Juga: Waspada! 5 Hal Ini Menjadi Tanda Terlalu Banyak Asupan Karbohidrat, Salah Satunya Muncul Jerawat
Namun bantuan kuota itu hanya diperuntukkan bagi pelajar, guru, dosen, dan mahasiswa untuk menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Bantuan kuota itu terbagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum bisa digunakan untuk mengakses seluruh aplikasi dan laman.
Baca Juga: Melisha Sempat Mengaku Capek Ingin Pulang ke Kevin, sang Kembaran Menangis Terisak di Kerumunan