Iwan Saktiadi mengatakan bahwa kewenangan penyelenggaraan razia tidak berada dalam naungan Ditlantas Polda DIY. Kewenangan itu ada pada Satpol PP.
Baca Juga: Kebijakan Sekolah Tatap Muka Desember, Anies Baswedan: Prinsip Kita Adalah Keselamatan Bagi Anak
Berdasarkan penjelasan di atas, informasi yang menyatakan adanya “razia masker serentak di seluruh Indonesia dengan denda Rp250.000” adalah hoaks.
Kategorinya adalah fabricated content atau konten palsu.***