PR INDRAMAYU – Beredar pesan berantai di aplikasi pesan instan WhatsApp tentang razia masker. Disebutkan di dalam narasinya bahwa denda bagi pelanggar adalah Rp250.000.
“Assalamu’alaikum wr wb.. Just info! Dari Ditlantas Polda besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah indonesia, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi, Pom dll…dan kalau ada yg TDK pakai masker langsung di tindak bayar ditempat 250.000…tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya….jangan sampai kena denda.. Saling mengingatkan semoga kt terhindar dari hukuman..”
Baca Juga: Kenapa Ada 7 Hari dalam Seminggu? Simak Penjelasannya
Demikian narasi yang beredar. Benarkah informasi tersebut?
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Turn Back Hoax, informasi itu adalah hoaks. Kategorinya adalah fabricated content atau konten palsu.
Pemeriksaan terhadap konten tersebut dilakukan oleh Khairunnisa Andini dari Universitas Diponegoro (Undip).
Baca Juga: Kiat Mudah Tampil Modis saat WFH, Erika: Atasan Bisa Dimainin Banget
Berdasarkan hasil penelusuran, Dirlantas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Frans Sentoe, membantah kebenaran kabar tersebut.
Setali tiga uang, Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni AKBP Iwan Saktiadi pun menuturkan hal yang sama.