Cek Fakta: Benarkah Bupati Malang Izinkan Konser Musik dan Lomba Agustusan? Tinjau Kebenarannya

14 Agustus 2020, 18:18 WIB
ILUSTRASI perlombaan 17 Agustusan.* (Ist) /Dok. Pikiran-Rakyat/

PR INDRAMAYU - Telah beredar sebuah tangkapan layar di sosial media yang menyebutkan bahwa Bupati Malang Sanusi yang mengizinkan pengadaan lomba Agustusan.

Beberapa kegiatan lain yang diizinkan itu juga di antaranya konser musik dan acara lain yang mengundang keramaian di tengah pandemi.

Instruksi tersebut juga menyematkan logo Pemerintahan Kabupaten Malang guna lebih meyakinkan masyarakat.

Baca Juga: Simpan Kamera Rahasia di Kamar Mandi Sahabat Sang Istri, Sheng: Pengen Aja, Sekadar Hiburan

Sementara narasi yang terdapat dalam tangkapan layar tersebut dapat diketahui sebagai berikut:

"BUPATI MALANG MENGELUARKAN INSTRUKSI KE SELURUH JAJARAN TERKAIT DAMPAK COVID 19. UNTUK SEMUA HIBURAN BAIK BERUPA LOMBA, KONSER MUSIK ATAU KEGIATAN YANG SIFATNYA MENDATANGKAN MASA BANYAK. BISA DI JALANKAN DI BULAN AGUSTUS 2020 DAN HARUS WAJIB MENGIKUTI SESUAI PROTOKOL KESEHATAN.

SEKIAN TERIMA KASIH," tulis instruksi dalam tangkapan layar tersebut.

HOAKS Bupati Malang Sanusi izinkan lomba Agustusan.*

Baca Juga: Kronologi Pasutri Tewas Tumpang Tindih di Jalan Raya, Kondisi Kepalanya Mengenaskan dan Helm Hancur

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Turn Back Hoax, Bupati Malang Sanusi menegaskan bahwa instruksi tersebut adalah palsu alias hoaks.

Sanusi akan mengambil tindakan tegas berupa langkah hukum terhadap oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut namanya tersebut.

“Hoaks itu. Yang membuat dan sengaja menyebarkan nanti saya laporkan kepada pihak berwajib. Karena menyebarkan hoaks,” tegas Sanusi.

Baca Juga: Tega, Seorang Ayah Siksa Anak Kandung Sendiri hingga Tewas karena Tak Diberi Jatah oleh Istri

Telah diberitakan dalam media lokal setempat, Pemerintah Kabupaten Malang justru mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar karnaval.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, upacara HUT RI tetap digelar sesuai dengan protokol kesehatan.

Sementara untuk kegiatan karnaval atau yang mengundang keramaian ditiadakan dan tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Tensi Kian Memanas, AS Tak Main-main Kerahkan Pembom Siluman B-2 ke Pulau Kecil Samudra Hindia

“Karena masih pandemi, kami larang dulu adanya karnaval Agustusan. Seluruh Camat telah dikumpulkan membahas pelarangan karnaval tahun ini. Selain itu, satgas Covid-19 per kecamatan juga ikut dikumpulkan,” jelasnya.

Wahyu melanjutkan, karnaval ditiadakan menyusul wabah pandemi Covid-19 yang masih belum bisa dikendalikan.

Pelarangan kegiatan sendiri tertuang pada Peraturab Bupati (Perbub) Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tatanan Kebiasaan Baru Covid-19.

“Tapi, kami tidak membuat surat edaran tentang pelarangan karnaval, karena di Perbub sudah ada penjelasannya. Sehingga semua kegiatan yang memunculkan keramaian akan kami batasi,” tandas Wahyu.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler