Cek Fakta: Kerumunan Gibran Putra Jokowi Bebas Hukuman karena Dilindungi UU? Simak Faktanya!

22 Desember 2020, 16:15 WIB
Cek fakta soal kerumunan yang ditimbulkan Gibran disebut bebas dan dilindungi Undang Undang. /Tangkapan Layar Turn Back Hoax/Facebook Freddie Yahya

PR INDRAMAYU – Beredar unggahan di media sosial Facebook terkait salah satu putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Disebutkan dalam narasinya bahwa kerumunan yang diakibatkan Gibran tidak terkena hukuman karena dilindungi Undang-Undang.

“HUKUM ERA JOKOWI
ini mah bebas…di lindungi undang-undang
KERUMUNAN YANG BEBAS HUKUMAN”

Baca Juga: Paparkan Peluang Pemulihan Ekonomi Nasional 2021, Airlangga Hartarto Ungkap Optimismenya

Demikian narasi pada unggahan video tersebut. Video itu berisi rangkaian foto Gibran yang diduga sedang berkerumun bersama pendukungnya.

Video berdurasi 30 detik itu diunggah akun Facebook Freddie Yahya pada 15 Desember 2020.

Benarkah informasi tersebut?

Baca Juga: Tetapkan 3 Mucikari Sebagai Tersangka, Polisi Juga Memanggil Sejumlah Artis Terkait Prostitusi TA

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Turn Back Hoax, informasi itu adalah hoaks.

Kategorinya ialah konten yang menyesatkan.

Pemeriksaan fakta atas informasi tersebut dilakukan Luthfiyah Oktari Jasmien dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta.

Baca Juga: Yuk Cek Daerahmu! Berikut Peringatan Dini Cuaca Tanggal 22-23 Desember 2020

Berdasarkan penelusuran, salah satu dari rangkaian foto itu pernah dimuat dalam artikel sebuah media yang berjudul “PDIP Jateng Klaim Kantongi Hasil Survei Pilkada Solo, Hasilnya…”.

Artikel yang memuat foto Gibran tengah diwawancara itu diunggah pada 13 Desember 2019.

Foto lainnya yang menunjukkan Gibran tengah berjalan dan bersalaman dengan orang memakai baju putih juga ada di artikel sebuah media.

Baca Juga: Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polres Indramayu Gelar Operasi Lilin Lodaya, Singgung 5 Hal Ini

Judul artikel yang diunggah pada 24 Desember 2019 tersebut adalah “Daftar Pendamping Gibran di Pilkada Solo, Putra Aceh Mengaku Kuliah di 40 Kampus & Hidup di Mobil”.

Di video itu terdapat foto Gibran yang tengah berpidato.

Foto tersebut adalah suasana saat Gibran mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Solo di kantor DPD PDIP Jawa Tengah pada Kamis 12 Desember 2019.

Baca Juga: Ada The Call dan Vagabond, Simak 5 Rekomendasi Drama Korea Berikut yang Penuh Teka-teki

Terkait Covid-19 dan pembatasan kerumunan, kasus pertamanya baru diumumkan Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 2 Maret 2020.

Itu artinya peristiwa dalam foto di video tersebut telah terjadi sekira 3 bulan sebelum kasus Covid-19 dan pembatasan kerumunan diberlakukan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, klaim yang menyatakan adanya “kerumunan yang melibatkan Gibran namun putra Jokowi itu bebas hukuman karena dilindungi UU” adalah hoaks.

Kategorinya adalah konten yang menyesatkan.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler