PR INDRAMAYU - Beberapa waktu terakhir, masyarakat Indonesia tengah diramaikan dengan adanya kasus penggunaan alat rapid test bekas untuk konsumen di bandara.
Penggunaan alat rapid test bekas tersebut terjadi di Bandara Kaualanamu, Sumatera Utara.
Pengguanan alat rapid test bekas di bandara tersebut dipastikan sangatlah berbahaya bagi konsumen.
Hal ini disebabkan penggunaan alat tes cepat itu merupakan hanya boleh digunakan untuk sekali pakai (single use).
Artinya, apabila alat rapid test tersebut sudah digunakan, maka harus segera dibuang (disposal) karena sudah menjadi limbah medis yang termasuk kategori limbah beracun dan berbahaya (B3).
Menindaklanjuti kasus tersebut, muncul sebuah tips yang dapat digunkaan agar konsumen mengetahui dan terhindar dari penggunaan alat rapid test yang sama berulang kali (re-use).
Baca Juga: 25 Quotes Peringati May Day, Hari Buruh Internasional Pada 1 Mei 2021
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Balikpapan memberikan petunjuk untuk memastikan apakah test pack atau alat rapid test antigen yang akan digunakan dalam keadaan baru.