Tips Mengetahui Alat Rapid Test Masih Baru dan Bukan Bekas Pakai, Seperti Membuka Bungkusnya di Depan Konsumen

- 1 Mei 2021, 08:21 WIB
Berikut tips ketahui alat rapid test yang baru dan bekas agar terhindar dari oknum petugas seperti di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Berikut tips ketahui alat rapid test yang baru dan bekas agar terhindar dari oknum petugas seperti di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. /pixabay.com/Alexandra_Koch

PR INDRAMAYU - Beberapa waktu terakhir, masyarakat Indonesia tengah diramaikan dengan adanya kasus penggunaan alat rapid test bekas untuk konsumen di bandara.

Penggunaan alat rapid test bekas tersebut terjadi di Bandara Kaualanamu, Sumatera Utara.

Pengguanan alat rapid test bekas di bandara tersebut dipastikan sangatlah berbahaya bagi konsumen.

Baca Juga: Happy May Day! Berikut Kumpulan Ucapan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2021 Bahasa Inggris dan Terjemahannya

Hal ini disebabkan penggunaan alat tes cepat itu merupakan hanya boleh digunakan untuk sekali pakai (single use).

Artinya, apabila alat rapid test tersebut sudah digunakan, maka harus segera dibuang (disposal) karena sudah menjadi limbah medis yang termasuk kategori limbah beracun dan berbahaya (B3).

Menindaklanjuti kasus tersebut, muncul sebuah tips yang dapat digunkaan agar konsumen mengetahui dan terhindar dari penggunaan alat rapid test yang sama berulang kali (re-use).

Baca Juga: 25 Quotes Peringati May Day, Hari Buruh Internasional Pada 1 Mei 2021

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Balikpapan memberikan petunjuk untuk memastikan apakah test pack atau alat rapid test antigen yang akan digunakan dalam keadaan baru.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x