Serahkan Hasil Rekomendasi Tragedi Kanjuruhan ke Jokowi, TGIPF Sebut PSSI Harus Bertanggung Jawab Secara Moral

- 14 Oktober 2022, 23:17 WIB
TGIPF serahkan rekomendasi hasil investigasinya dalam tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Mahfud MD menyebutkan jika PSSI harus bertanggung jawab secara moral
TGIPF serahkan rekomendasi hasil investigasinya dalam tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Mahfud MD menyebutkan jika PSSI harus bertanggung jawab secara moral /Tangkapan layar Youtube @Sekretariat Presiden /

INDRAMAYUHITS -- Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menyerahkan hasil rekomendasi berdasarkan investigasinya pada Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, TGIPF menyebutkan jika PSSI selaku Asosiasi Sepak Bola tertinggi Indonesia harus bertanggung jawab secara moral pada Tragedi Kanjuruhan

Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut, telah jatuh korban sebanyak 132 jiwa yang meninggal dunia. 

Baca Juga: Kesimpulan TGIPF Soal Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Gas Air Mata Jadi Penyebab 132 Korban Jiwa

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua TGIPF Mahfud MD usai pertemuan dengan Presiden.

“Kami sudah sampaikan kepada Presiden semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders, baik yang dari pemerintah ([Kementerian] PUPR [Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat], Menpora [Menteri Pemuda dan Olahrga], Menkes [Menteri Kesehatan]), dan sebagainya sudah kami tulis satu per satu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” ungkap Mahfud di kutip dari laman setkab.go.id

Mahfud MD menyampaikan, di dalam laporannya TGIPF memberikan sejumlah catatan, di antaranya mengenai tanggung jawab hukum atas kejadian di Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Bigmatch Liverpool vs Manchester City, Manchester United di Tantang Newcastle

“Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder tentu saja yang ada menurut peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x