Ivan Gunawan Serahkan Uang Sekoper ke Polisi, Bayaran Brand Ambassador Robot Trading DNA Pro Dikembalikan

- 14 April 2022, 19:37 WIB
Ivan Gunawan usai jalani pemeriksaan terkait DNA Pro.
Ivan Gunawan usai jalani pemeriksaan terkait DNA Pro. /Tangkap layar YouTube Intens Investigasi/

INDRAMAYUHITS – Artis Ivan Gunawan menyerahkan sekoper uang kepada penyidik Polda Metro Jaya, Kamis 14 April 2022.

Uang tersebut merupakan bayaran yang diterima Ivan Gunawan sebagai brand ambassador robot trading DNA Pro yang saat ini tengah ditangani polisi.

Dilansir dari PMJ, penyerahan uang tersebut bersamaan dengan pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Polri Telusuri Aset Indra Kenz yang Disembunyikan di Luar Negeri

Pengembalian uang sekoper itu sebagai bentuk insiatif Ivan Gunawan. Soal nominalnya, ia enggan membeberkan secara rinci.

"Karena rezeki yang Allah titipkan buat saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro hari ini saya kembalikan kepada Bareskrim. Mungkin tidak etis saya sebutkan, silahkan tanya ke penyidik," ujar dia.

Pria yang akrab disapa Igun itu dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri.

Baca Juga: YouTuber Reza Arap Serahkan Uang Rp950 juta dari Tersangka Doni Salmanan ke Penyidik

Ivan Gunawan mengaku dikontrak oleh Rudys Group sebagai brand ambassador selama tiga bulan.

Kewajibannya, Igun harus mempromosikan robot trading DNA Pro melalui konten instagram baik story maupun feed.

"Saya sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif. Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten Instagram," ungkap Ivan Gunawan.

Baca Juga: YouTuber Reza Arap Serahkan Uang Rp950 juta dari Tersangka Doni Salmanan ke Penyidik

Untuk diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sejumlah publik figur ikut terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro.

Mereka adalah Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesty Kejora.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Polri Telusuri Aset Indra Kenz yang Disembunyikan di Luar Negeri

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan 8 April 2022 lalu.

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Mereka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah