Bolehkah Berbagi Daging Qurban ke Non Muslim? Ini Jawaban Gus Baha

- 3 Juli 2022, 20:34 WIB
Gus Baha
Gus Baha /Youtube Yufid TV/

INDRAMAYUHITS- Hari Raya Idul Adha identik dengan qurban dan berbagi daging.

Biasanya daging qurban dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu, namun ada satu pertanyaan yang biasanya muncul saat hari Raya Idul Adha.

Bolehkah daging qurban dibagikan kepada tetangga yang non muslim?

KH Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menjelaskan tentang perihal daging qurban yang dibagikan kepada non muslim.

Hukumnya adalah boleh membagikan daging kurban kepada non muslim, namun hal tersebut bukanlah sebuah syarat untuk kesunahan  berkurban.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Borneo FC vs PSM Makassar, Pesut Etam Unggul Head to Head, Juku Eja Sedang Onfire

Artinya boleh disini bukanlah menjadi sebuah syarat dari ibadah qurban.

Menurut Gus Baha, qurban adalah sebuah ibadah yang pahalanya sangat besar, karena kurban satu ekor kambing atau sapi akan menjadi sebuah kendaraan kelak di hari akhir.

Di dalam kitab Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghozali BAB Jiron (bertetangga) terdapat kebolehan tentang membagikan daging qurban  kepada non muslim.

Rasulullah bersabda, “Tetangga itu ada tiga macam, tetangga yang memiliki satu hak, tetangga yang memiliki dua hak, dan tetangga yang memiliki tiga hak.

Baca Juga: Begini Pengakuan Pemain Persija Soal Ondrej Kudela dan Michael Krmencik, Sombong Gak?

Dilansir oleh IndramayuHits dari mataram-pikiran-rakyat, pada Minggu, tentang hukum membagikan daging qurban kepada non muslim.

Hal tersebut dijelaskan bahwa tetangga memiliki hak adalah tetangga yang beragama Islam dan masih memiliki hubungan keluarga serta hak sebagai saudara sesama muslim dan hak sebagai keluarga.

Tetangga yang memiliki dua hak adalah tetangga yang beragama islam dan masih saudara sesama muslim.

Sedangkan tetangga yang memiliki satu hak adalah tetangga yang beragama bukan Islam atau non muslim.

“Jadi meskipun tetanggamu non-Muslim, tetap mempunyai hak yang wajib dipenuhi. Terkadang orang berpikiran 'Daging kurban itu kan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub). Masa taqarrub dikasihkan kepada orang kafir (tidak menyembah Alah)?' Ya tidak begitu logikanya”, kata Beliau.

Baca Juga: Prediksi Laga PSIS vs Bhayangkara FC, The Guardian Unggul Head to Head atas Laskar Mahesa Jenar

Alasan tersebut diperbolehkan adalah sebagai sebuah sarana dakwah agar non muslim tertarik untuk masuk ke agama Islam.

“Misalnya ada orang yang berprofesi sebagai pencuri. Kalau pencuri itu bertemu dengan Kyai yang judes, apakah ia akan tobat? Sulit. Sebaliknya, jika pencuri itu bertemu dengan Kyai yang baik, ia punya kemungkinan untuk bertobat.” Ujar Kyai asal Rembang itu.

Alasan kedua adalah sebagai penjaga marwah umat Islam kepada non muslim karena bisa saling berbagai daging qurban.

Baca Juga: Gol Boaz Solossa ke Gawang Persib Jadi Hadiah Spesial, Selain untuk PSS Sleman juga Untuk Sosok Ini

“Misalnya, jika kamu tidak memberi tetangga yang fasik atau kafir. Sebaliknya malahan kamu yang suka diberi. Apakah tidak memalukan? Orang kok sukanya menerima saja tidak pernah memberi.”, kata Gus Baha.

Karena jika seorang muslim tidak pernah memberikan daging kurban kepada tetangganya yang non muslim itu sama saja memperburuk citra umat Islam kepada non muslim.***

 

 

Editor: Ahmad Asari

Sumber: Mataram Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x