“Secara fiqih itu halal dan sah, karena sudah ada ijab qabul dan perempuan yang kamu nikahi bukan mahram atau saudara sepersusuan,” jelas Gus Baha.
Namun kata Gus Baha ada beberapa hal yang bisa membatalkan dari proses ijab kabul tersebut.
“Hal tersebut adalah fikih, yang tidak didiskusikan yakni perbuatan salah sangka,” ungkap Gus Baha.
Salah sangka di sini kata Gus Baha adalah salah sangka tentang banyak hal yang tidak dibicarakan atau didiskusikan sebelum melangsungkan pernikahan tersebut.
Baca Juga: Cerita Gus Mus Soal Malaikat yang Sering Ingatkan Nabi agar Selalu Baik pada Tetangga
“Menyangkanya kamu (calon suami) itu orang kaya ternyata bukan, maka pernikahan itu bisa jadi haram. Perkaranya wali nikah perempuan itu setuju karena tanda kutip tertipu penampilanmu,” jelas Gus Baha.
Sebuah pernikahan dihukumi tidak sah jika sang mempelai dari salah satunya telah menyembunyikan identitas diri yang sebenarnya.
Hal ini terjadi karena beberapa hal termasuk agar bisa dinikahkan oleh wakil nikah calon mempelai wanita.