Bagaimana Hukum Puasa Beduk? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 8 April 2022, 22:44 WIB
Bagaimana hukumnya puasa setengah hari
Bagaimana hukumnya puasa setengah hari /NU Online

INDRAMAYUHITS - Puasa berarti menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari (Maghrib).

Namun di kalangan umat muslim Indonesia mengenal istilah puasa setengah hari atau beduk, lalu bagaimanakah dasarnya?

Dasar ketentuan puasa menahan makan dan minum dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari adalah firman Allah swt dalam Al-Qur’an surat Al-Baraqah ayat 187 berikut:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ 

Artinya, “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.” 

Baca Juga: KPAI Pusat Buka Rekrutmen Pegawai April 2022 untuk Sejumlah Posisi, yang Minat Daftar di Link Ini

Sehingga, jelas bahwa puasa beduk atau setengah hari yang dilakukan oleh anak kecil (belum baligh) yang belum kuat melaksanakan puasa full sebenarnya tidak ada. Seusia mereka juga belum terkena kewajiban ibadah (mukalaf) semisal puasa. Rasulullah saw bersabda, 

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ 

Artinya, “Kewajiban (ibadah) diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadits di atas menjelaskan bahwa anak kecil yang belum baligh belum terkena tanggungan ibadah seperti shalat, puasa, haji dan kewajiban-kewajiban syariat lainnya. 

Baca Juga: Ayo Perbanyak Tadarus Al-Quran di Bulan Ramadhan, Dasarnya Hadist Nabi

Hanya saja, Islam mengharuskan kepada orang tua untuk memerintahkan anak-anak mereka jika sudah berumur tujuh tahun untuk mulai berpuasa jika anaknya memang sudah kuat melaksanakannya. Bahkan jika sudah berumur sepuluh tahun (dan kuat) tapi tidak berpuasa, maka orang tua harus memukulnya dengan pukulan ringan yang tidak sampai menimbulkan luka. 

Ketentuan ini pernah disampaikan oleh Syekh Abu Ishaq Ibrahim Asy-Syairazy dalam al-Muhadzdzab (1/325) berikut, 

“Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadits Nabi saw, ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia baligh, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.’ Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan shalat."

Baca Juga: PT Long Rich Indonesia Buka Lowongan Kerja April 2022 Khusus Warga Cirebon, Banyak Formasi untuk Lulusan SLTP

Kesimpulannya, dalam Islam tidak ada puasa beduk atau setengah hari. Akan tetapi hal itu bisa diterapkan bagi anak kecil yang belum baligh jika memang dia belum mampu berpuasa full sebagai bentuk latihan, demikian seperti dikutip dari NU Online.***

 

Editor: Ahmad Asari

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah