INDRAMAYUHITS- Sebagian orang pasti pernah menelan semut baik saat makan ataupun minum, lalu pernahkah berfikir hukumnya menelan hewan yang terselip di makanan seperti itu?
Lalu bagaimana dengan hukum mengonsumsi makanan atau minuman yang bercampur dengan semut? Imam asy-Syafi’i dan para ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa semut termasuk bagian dari hewan yang dilarang untuk dibunuh, dan setiap hewan yang dilarang oleh syara’ untuk membunuhnya maka haram pula mengonsumsinya.
Baca Juga: Marko Simic Kembali Dibangkucadangkan Pelatih Persija Sudirman
Dalam kitab al-Majmu’ dijelaskan:
قال الشافعي والاصحاب: مَا نُهِيَ عَنْ قَتْلِهِ حَرُمَ أَكْلُهُ؛ لِأَنَّهُ لَوْ حَلَّ أَكْلُهُ، لَمْ يُنْهَ عَنْ قَتْلِهِ - فَمِنْ ذَلِكَ النَّمْلُ وَالنَّحْلُ فَهُمَا حَرَامٌ
Artinya, “Imam asy-Syafi’i dan para muridnya berkata, ‘Hewan yang dilarang dibunuh haram dikonsumsi, sebab seandainya hewan tersebut halal dikonsumsi tentu tidak haram membunuhnya. Di antara hewan yang diharamkan (dibunuh dan dikonsumsi) adalah semut dan lebah, kedua hewan tersebut haram dikonsumsi” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 9, hal. 22).
Dengan demikian, ketika kita mengetahui ada semut pada makanan atau minuman kita, maka hal yang wajib dilakukan adalah mengambil dan membuang semut itu agar tidak termakan bersamaan dengan makanan atau minuman kita.
Sebab jika kita mengetahui adanya semut pada makanan atau minuman, lalu tetap saja kita makan atau minum, dalam keadaan demikian berarti kita ikut terkena hukum haram sebab mengonsumsi hewan semut secara sengaja yang merupakan larangan syara’.
Baca Juga: Berkat Herman Dzumafo Bhayangkara FC Tahan Imbang 1-1 Persija
Berbeda halnya ketika semut tersebut termakan atau terminum secara tidak sengaja. Maka dalam keadaan demikian orang yang melakukan hal tersebut tidak terkena dosa sebab perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan darinya.
Dalam salah satu hadits riwayat Ibnu Abbas dijelaskan: