Ketika shalat jenazah berjamaah dan menjadi makmum, maka melafalkan niat berikut ini, baik jenazah berupa laki-laki ataupun perempuan:
Ushalli ‘alâ man shalla ‘alaihil imâmu ma’mûman fardlan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat shalat atas jenazah yang dishalati imam fardhu karena Allah ta’âlâ.”
- Berdiri
Dalam melakukan sholat jenazah itu sangat diwajibkan berdiri karena sholat jenazah merupakan sholat fardhu byang wajib dilaksanakan secara berdiri.
- Takbrir Empat Kali
Yang Termasuk dalam hitungan takbir empa kali adalah takbiratul ihram. Maka shalat jenazah tidak dihukumi sah jika jumlah takbir yang dilakukan kurang dari empat takbir. Disunnahkan ketika membaca takbir agar mengangkat kedua tangan sejajar dengan dua pundak, persis seperti yang dilakukan tatkala shalat lima waktu.
- Membaca Surah Al- Fatihah.
Membaca Surat al-Fatihah dilakukan setelah takbir pertama (takbiratul ihram). Sebaiknya dalam membaca Surat al-Fatihah agar suara dipelankan, sekiranya bacaan tetap terdengar oleh dirinya sendiri, meskipun shalat jenazah dilakukan di malam hari.