Jadwal Layanan SIM Keliling 6 Juni 2022 untuk Daerah Jakarta dan Sekitarnya, Plus Bandung

- 6 Juni 2022, 07:30 WIB
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Jakarta standby di lokasi sesuai jadwal
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Jakarta standby di lokasi sesuai jadwal /Instagram @tmcpoldametro/

INDRAMAYUHITS – Lokasi layanan SIM Keliling di Jabotabek dan Bandung untuk hari ini, 6 Juni 2022.

Di Jakarta, hari ini mobil SIM Keliling pertama berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.

Untuk masyarakat yang tinggal di Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: UJI TANDING! Persebaya dan Bali United Kerepotan Hadapi Persis, Kapan Giliran Persib dan Arema FC?

Kemudian di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melalukan perpanjangan surat izin mengemudi.

Lalu, warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung.

Waktu operasional SIM Keliling di kawasan Ibu Kota mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Baca Juga: INFO LOWONGAN KERJA: PT Pupuk Kaltim Buka Banyak Formasi, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini!

Terpisah, untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Selanjutnya warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Dan untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Supermodel Naomi Campbell Ngaku Jadi Blink Fanatik, Blackpink Tersanjung

Untuk diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah