SIM Kedaluwarsa Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Perpanjang, Cek Ketentuannya Berdasarkan Surat Telegram Kapolri

- 7 Mei 2022, 13:47 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. PMJ News

INDRAMAYUHITS – Kabar baik bagi masyarakat yang Surat Izin Mengemudi (SIM) telah kedaluwarsa di masa libur Lebaran.

Kepolisian telah membuat kebijakan khusus bagi mereka yang SIM-nya mati bertepatan dengan masa libur Lebaran Idul Fitri tahun ini.

Pihak Kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius untuk Hari Ini 7 Mei 2022 : Akan Terima Uang dari Arah Tak Terduga

Dengan kata lain, para pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Hal itu berdasarkan ketentuan baru dari Polri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Berdasarkan Surat Telegram tersebut disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Baca Juga: MUDIK TERBANYAK! Sebanyak 1.611.935 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek, Terbanyak Selama Musim Mudik Lebaran

Jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, selanjutnya pemilik SIN lupa untuk memperpanjang satu hari saja, maka pemohon harus membuat SIM baru. Yakni, dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik.

Bagaimana bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022?

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x